Mengenal Perbedaan Uang Kripto dan Uang Biasa

30 Mei 2021 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bitcoin Foto: REUTERS/Dado Ruvic
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bitcoin Foto: REUTERS/Dado Ruvic
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mata uang kripto alias cryptocurrency mendadak populer di tengah masyarakat. Ketenarannya kian melambung kala pandemi COVID-19 melanda dunia.
ADVERTISEMENT
Campur tangan pengusaha asal Amerika Serikat, Elon Musk, punya andil besar dalam melambungkan harga mata uang virtual. Saat ia memberi sinyal bakal mengalihkan transaksi raksasa teknologi Tesla dari dolar AS ke uang virtual, nilai Bitcoin langsung melesat dalam waktu singkat.
Bahkan saat ini, naik turun Bitcoin Cs sampai bergantung cuitan bos Tesla tersebut. Lantas apa yang membedakan uang virtual kripto dengan mata uang biasa?
Bila menyisir sejarahnya, uang merupakan alat yang disepakati di dunia sebagai alat pembayaran yang sah, atau media yang digunakan sebagai alat tukar untuk mendapatkan setiap kebutuhan hidup.
Uang di dunia sudah digunakan hampir 3.000 tahun untuk menggantikan sistem barter (menukar barang dengan barang). Seiring perkembangan zaman, bentuk uang mengalami perubahan dari logam, kemudian berbentuk fisik kertas dan koin, sampai pada uang elektronik saat ini.
ADVERTISEMENT
Ilmu ekonomi modern mendefinisikan uang sebagai segala sesuatu yang diterima masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian. Uang dipakai untuk pembayaran barang, jasa, maupun utang.
Di Indonesia sendiri, mata uang yang dipakai adalah Rupiah. Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan mengenai sejarah uang di nusantara, Rupiah mulai digunakan pada 30 Oktober 1946 dan lebih dikenal saat itu dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI).
Kewenangan untuk mencetak uang di Tanah Air berada pada Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Lalu apa bedanya dengan uang kripto?

Uang kripto merupakan mata uang virtual yang dikategorikan sebagai salah satu instrumen investasi. Di Indonesia, jenis uang kripto seperti Bitcoin sudah masuk dalam bursa berjangka komoditas setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 pada 8 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
Bitcoin yang diciptakan pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto, tak memiliki penyimpanan resmi layaknya uang resmi yang disimpan di bank.
Mekanisme penerbitannya pun berbeda dengan uang biasa yang kewenangannya hanya ada pada bank sentral. Dengan kata lain, Bitcoin tidak bergantung pada satu penerbit utama.
Jenis lain kripto ada Ethereum, uang ini murni digital dan dapat dikirimkan kepada setiap orang di mana pun secara instan. Suplainya pun sama tidak dikontrol oleh pemerintah dan biasanya digunakan sebagai penyimpanan nilai kekayaan atau sebagai agunan.
Secara keseluruhan, beda lainnya yang cukup mencolok antara uang virtual dan uang biasa, terletak pada nilainya. Jika nilai uang biasa relatif statis dan butuh waktu cukup lama untuk berubah, sementara uang virtual sebagaimana sifat investasi, bisa berubah signifikan dalam hitungan jam.
ADVERTISEMENT
*****
Ingin tahu peluang cuan dan risiko investasi uang kripto? Ikuti 'Kelas Investasi' bersama professional trader/trading coach Michael Yeoh, Senin 31 Mei 2021 pukul 14.00 live di Instagram kumparan.
Kelas Investasi Eps. 3 membahas Uang Kripto bersama Michael Yeoh. Foto: kumparan