Mendag soal OTT Suap Impor Bawang: Ngapain Pakai Pihak Ketiga?

9 Agustus 2019 13:26 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 6 orang terkait kasus dugaan suap impor izin bawang putih, termasuk anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
ADVERTISEMENT
Saat disinggung mengenai OTT izin impor bawang ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku tidak mengetahui mengenai kasus itu. Pihaknya saat ini tengah menunggu perkembangan kasus suap impor bawang putih.
“Saya enggak tahu, belum tahu. Tapi kan kami lihat dulu perkembangannya,” kata Enggar saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8).
Dia pun menyayangkan, semestinya perusahaan yang ingin mengikuti mengimpor bawang putih tak perlu meminta bantuan pihak ketiga. Jika memenuhi syarat, ia memastikan Kemendag akan memberikan rekomendasi.
Dalam kasus ini, anggota Komisi VI DPR RI F-PDIP, I Nyoman Dhamantra, meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kilogram (kg) kepada swasta untuk mengurus izin kuota 20 ribu ton bawang putih.
ADVERTISEMENT
“Sekarang ngapain itu orang, asal memenuhi persyaratan kan begitu ada rekomendasi, proses rekomendasi dia tanam, lakukan lah dengan benar. Ngapain pakai nyuruh-nyuruh orang,” tegasnya.
Enggar pun mengaku akan mendukung proses hukum yang berjalan di KPK, dan akan membantu jika diperlukan. Dia menambahkan, saat ini sebenarnya proses perizinan impor di Kemendag sudah dapat dimonitor secara online.
“Kami dukung dan KPK sudah memiliki seluruh proses izin impor itu dari Deputi Pencegahan (KPK) beberapa waktu yang lalu. Prosesnya ada siapa-siapa yang sudah dapat, dan itu bisa dilihat di online,” kata Enggar.