Menaker: Belum Ada Laporan Pengusaha yang Tidak Sanggup Bayar THR

19 April 2021 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memberikan apresiasi terhadap Tim Tripartit. Foto: Kemenaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memberikan apresiasi terhadap Tim Tripartit. Foto: Kemenaker RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menyebut hingga kini belum ada pengusaha yang melaporkan ketidaksanggupan membayar THR pekerjanya secara penuh.
ADVERTISEMENT
Sesuai Surat Edaran (SE) nomor N/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang terbit pekan lalu, pengusaha wajib membayar THR pekerjanya secara penuh atau tidak dicicil paling lambat H-7 sebelum Lebaran tahun ini.
Meski begitu, pemerintah memberikan kelonggaran bagi pengusaha yang benar-benar tidak mampu membayar THR secara penuh sehingga bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Namun, hingga pekan ini, belum ada laporan yang masuk.
"Biasanya baru terbaca aduannya pada minggu kedua atau minggu ketiga dan batas akhir kan H-7 sebagaimana ketentuan perundang-undangan (THR harus dibayar penuh paling lambat H-7 sebelum Lebaran)," kata Ida dalam peluncuran Posko THR 2021 secara virtual, Senin (19/4).
Ida Fauziyah mengatakan, sebelum melapor ke Kemnaker, pengusaha yang tidak sanggup membayar THR secara penuh tahun ini harus melakukan dialog lebih dulu dengan para pekerjanya, termasuk secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
Perundingan antara buruh dan pengusaha (bipartit) harus dilakukan secara transparan dengan memperlihatkan laporan keuangan internal perusahaan secara detail. Hasil bipartit inilah yang harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memberikan apresiasi terhadap Tim Tripartit. Foto: Kemenaker RI
Minta Kepala Daerah Aktif Berikan Sanksi ke Pengusaha
Ida memastikan, pengusaha yang melanggar dengan tidak memberikan THR secara penuh dan tepat waktu sesuai dengan aturan perundang-undangan akan mendapatkan sanksi administratif dan denda.
“Denda tersebut digunakan untuk kepentingan kesejahteraan pekerja atau buruh,” kata Ida,
Aturan mengenai sanksi diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dalam aturan itu, disebutkan perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen.
ADVERTISEMENT
Ida berharap semua pihak terkait mendukung pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2021, termasuk para pemimpin di daerah. Dia berharap aturan ini bisa memuaskan kedua belah pihak yaitu pekerja dan pengusaha.
“Saya minta peran aktif gubernur, bupati, walikota untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR 2021 sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” ujar Ida.