Maskapai Memprotes Penurunan Harga Tiket Pesawat, Berikut 3 Faktanya

15 Juli 2019 7:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polemik harga tiket pesawat belum juga usai. Setelah pemerintah meminta maskapai penerbangan nasional menurunkan harga tiketnya ke penumpang hingga 50 persen, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadukan Kementerian Perhubungan ke Ombudsman Republik Indonesia. Berikut kumpulan faktanya:
ADVERTISEMENT
1. Apa yang dilaporkan INACA ke Ombudsman?
Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, aduan yang disampaikan INACA kepada mereka adalah dugaan maladministrasi terkait aturan harga tiket pesawat. Laporan diterima Ombudsman pada pekan lalu.
Aduan maladministrasi tersebut terkait diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 yang menurunkan Tarif Batas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid yang disahkan Menteri Perhubungan pada 15 Mei 2019 tersebut menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12 persen hingga 16 persen.
2. Ombudsman Masih Verifikasi Aduan INACA
Alvin Lie mengatakan, aduan INACA soal maladministrasi yang dilakukan Kemenhub telah diterima lembaganya pada akhir pekan lalu. Alvin mengatakan, Ombudsman terlebih dahulu memverifikasi laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Semua laporan itu diverifikasi dulu. Diverifikasi kelengkapan formil substansinya, apakah itu kewenangan Ombudsman atau bukan. Setelah lolos verifikasi baru diserahkan kepada tim teknis," ujar Alvin ketika dihubungi kumparan, Minggu (14/7).
Alvin mengatakan, verifikasi yang dilakukan Ombudsman sudah selesai. Sehingga, selanjutnya Ombudsman akan melakukan klarifikasi terkait peraturan, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, hingga membuat langkah-langkah korektif.
"Kalau ternyata proses pembuatannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan, peraturan tersebut bisa batal secara hukum. Tapi ini kan dugaan, kami harus mempelajari. Belum tentu dugaan itu terbukti," papar dia.
Hingga saat ini, Alvin mengaku Ombudsman belum berkomunikasi dengan pihak Kementerian Perhubungan soal dugaan maladministrasi aturan harga tiket pesawat.
3. Kemenhub Tak Tahu INACA Lapor ke Ombudsman
ADVERTISEMENT
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiantono, mengaku pihaknya belum menerima soal dokumen apapun terkait adanya aduan dari INACA.
Isnin memastikan akan memeriksa dan mengklarifikasi kebenaran informasi mengenai pengaduan yang dilayangkan INACA ke Ombudsman.
"Seingat saya, sampai Jumat kemarin kami belum terima dokumen tentang hal tersebut. Besok mungkin saya cross check ke rekan-rekan terkait," kata Isnin ketika kepada kumparan.