Lion Air Lolos dari 2 Gugatan PKPU
ADVERTISEMENT
Lion Air lolos dari 2 gugatan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU ) yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam siaran pers Lion Air, Jumat (20/11), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya. PKPU sendiri diajukan oleh Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan oleh Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020.
Maskapai milik Rusdi Kirana ini juga telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.
ADVERTISEMENT