KKP Larang Alat Tangkap Ikan yang Rusak Lingkungan: Cantrang hingga Dogol

1 Juli 2021 12:52 WIB
·
waktu baca 3 menit

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Nelayan Masalembu Menolak Cantrang Foto: Dok. Istimewa
Nelayan Masalembu Menolak Cantrang Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan. Trenggono mengatakan salah satu di antaranya adalah cantrang.

ADVERTISEMENT

"Salah satu janji lainnya yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tak mendukung ekologi di laut NKRI, salah satunya cantrang. Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi tidak untuk dipertentangkan, melainkan diatur sedemikian rupa agar keduanya berjalan beriringan," kata Trenggono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/7).

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini, menjelaskan peraturan tersebut merupakan gabungan dari beberapa peraturan sebelumnya atau elaborasi dari Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon, Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan serta Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2020 tentang alat Penangkapan Ikan di WPPNRI. Selain itu, Permen tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Nelayan dengan alat tangkap ikan jenis cantrang. Foto: Antara/Dedhez Anggara

Zaini mengatakan Permen Nomor 18 itu tidak hanya berisi tentang alat penangkapan ikan yang dilarang dan diperbolehkan. Ia mengungkapkan terdapat substansi lain dalam peraturan ini yaitu jalur penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, penempatan alat penangkapan ikan serta alat bantunya di WPPNRI, dan penataan andon penangkapan ikan.

ADVERTISEMENT

"Permen KP ini hadir untuk memberikan jawaban dan menjadi pedoman usaha perikanan tangkap. Selain itu juga untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) secara bertanggung jawab dan berkelanjutan," terang Zaini.

Pada Bab III peraturan ini, tertuang seluruh jenis alat penangkapan ikan baik yang diperbolehkan maupun dilarang beroperasi di perairan Indonesia. Alat penangkapan ikan yang dilarang antara lain kelompok jaring tarik yaitu dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar. Kelompok jaring hela yaitu pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan. Kelompok jaring insang yaitu perangkap ikan peloncat dan kelompok alat tangkap lainnya yaitu muro ami.

ADVERTISEMENT

"Di peraturan ini tidak hanya mengatur jenis alat penangkapan ikan di perairan laut namun juga perairan darat. Sedangkan pengaturan alat bantu penangkapan ikan berupa lampu dan rumpon yang secara detail tertuang pada Bab IV," ungkap Zaini.

Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan juga tercantum pada lampiran peraturan ini yaitu diatur berdasarkan kelompok alat penangkapan ikan, ukuran kapal, jalur penangkapan, dan lokasi WPPNRI. Zaini menambahkan, untuk substansi penataan andon penangkapan ikan meliputi pengaturan mekanisme perizinan andon penangkapan ikan yaitu surat tanda keterangan andon, surat tanda penangkapan ikan andon, dan tanda daftar penangkapan ikan andon.

“Mekanismenya harus didahului dengan kesepakatan bersama antar Gubernur dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama Penangkapan Ikan oleh Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk, kemudian Provinsi tujuan andon memberikan persetujuan penerbitan Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon yang akan diterbitkan oleh Provinsi Asal,” tutur Zaini.

ADVERTISEMENT
Show more

Zaini memastikan peraturan tersebut diterbitkan setelah dilakukan pembahasan yang tidak sebentar. Berbagai kajian hingga konsultasi publik dilaksanakan KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk memberikan solusi bagi masyarakat kelautan dan perikanan.

"Aturan baru ini tentu mendukung kemudahan berusaha di bidang perikanan tangkap serta diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui mekanisme pasca produksi yang menjadi program prioritas KKP di bawah nakhoda Menteri Trenggono," ujar Zaini.