KKP ke Ritel yang Jual Patin Ilegal: Segera Musnahkan atau Penjara

10 Oktober 2017 15:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ikan Patin (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ikan Patin (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bertindak tegas kepada peritel yang masih menjual daging ikan patin (fillet dori) impor asal Vietnam. Pilihannya ada dua, yaitu ritel diminta segera musnahkan daging patin tersebut atau ancaman masuk penjara.
ADVERTISEMENT
"Ya, kami mengimbau para ritel untuk tidak menjual dori tersebut serta memusnahkan produk tersebut jika masih ada. (bila masih menjual) Proses hukum karena melanggar Undang-Undang Pangan," tegas Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP) Rina kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (10/10).
KKP menegaskan, sampai saat ini masih menutup impor daging ikan patin. Sehingga bila ada yang menjual daging ikan patin impor maka produk tersebut adalah ilegal karena tak berizin.
Ikan Patin (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ikan Patin (Foto: Wikimedia Commons)
"KKP tidak mengeluarkan izin. Kita sedang cari sumber bocornya," timpal Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM KKP Widodo Sumiyanto .
Widodo menyatakan, KKP masih menelusuri adanya importir yang bermain curang dengan memasukkan daging ikan patin secara ilegal dengan cara diselundupkan. Kuat dugaan modus penyelundupannya adalah dibawa dengan menggunakan truk berpendingin. Untuk mengelabui petugas, pemilik tidak menuliskan identitas adanya daging ikan patin yang berada di dalam truk berpendingin tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain ilegal, daging ikan patin asal Vietnam mengandung zat kimia pemutih atau tripolyphosphate di ambang batas normal yaitu 7.423.18 ppm dan 8.251.26 ppm. Sedangkan batas maksimum pada ikan dan produk perikanan adalah 2.000 ppm.
"Kita terus sosialisasikan dengan ritel dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Ikan patin ini tidak ada izinnya dan ada kandungan zat berbahaya," jelasnya.