Kementan: Importir Bawang Ilegal Raup Untung Hingga Rp 1,2 Triliun

22 Juni 2018 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawang Merah di Brebes (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bawang Merah di Brebes (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Pertanian menemukan 10 importir bawang yang diduga memasukkan bawang bombai mini dan menjualnya menjadi bawang merah. Dari seluruh importir tersebut, lima di antara diputuskan untuk di-blacklist yakni PT TAU, PT SNA, PT KHS, PT FMS, dan PT JS.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Holtikultura Kementerian Pertanian Yasid Taufik rata-rata sebanyak 160 ribu ton bawang bombai mini dilabeli sebagai bawang merah.
“Kami sudah memasukkan berkasnya ke Bareskrim dan sedang berada dalam penanganan lebih lanjut,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Sesuai Kepmentan 105/2017, Kementerian Pertanian telah menutup impor bawang bombai berukuran diameter kurang dari lima sentimeter. Yasid menjelaskan bahwa secara morfologis, bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal.
"Lima importir ini memegang Surat Persetujuan Impor (SPI) sebanyak 73 ribu ton. Itu mereka sekitar 70% isinya kami temukan bawang bombai mini. Kalau tadi hanya sekitar 2%, itu masih kami maklumin, tapi kalau sudah di atas 50% ada unsur kesengajaan," katanya.
ADVERTISEMENT
Harga kulakan bawang bombai mini dari India ini hanya sekitar Rp 2.500 per kg. Jika ditambah biaya-biaya pengiriman, clearance, dan sebagainya, biaya pokok di Indonesia menjadi sekitar Rp 6.000 per kg.
Setelah sampai ke tingkat distributor, harga tersebut menjadi sekitar Rp 10.000 per kg dan harga di tingkat eceran sekitar Rp. 14.000 per kg. Sementara itu, harga bawang merah lokal di petani saat ini berkisar Rp 18.000 dan di pasar retail rata rata sekitar Rp. 25.000 per kg.
"Dengan begitu, keuntungan yang diraup importir bawang bombai mencapai Rp 1,24 triliun, dan apabila 50% bawang bombai merah mini penetrasi ke pasar bawang merah lokal ada tambahan keuntungan lagi Rp 455 miliar, sedangkan potensi dirugikan bagi petani bawang merah lokal bisa mencapai Rp 5,8 triliun," katanya.
ADVERTISEMENT