Kemenkeu: Bebas Pajak Sewa Ruko untuk Ringankan Beban Ritel Selama Pandemi

3 Agustus 2021 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kursi di tempat makan di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021) saat PPKM Darurat berlaku. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kursi di tempat makan di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021) saat PPKM Darurat berlaku. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa ruko atau gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional hingga mal. Insentif ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengharapkan insentif tersebut bisa meringankan beban para pedagang eceran atau ritel di masa pandemi COVID-19.
“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi," kata Febrio melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/8).
Peningkatan kasus COVID-19 direspons pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Implikasinya, aktivitas masyarakat menurun selama bulan Juli 2021.
Febrio mengatakan insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang atau jasa langsung ke konsumen akhir.
ADVERTISEMENT
Peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas.
Febrio mengungkapkan berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional/Sakernas bulan Februari 2021), sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja. Dukungan pada sektor ritel ini pada gilirannya juga akan membantu pengusaha mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerjanya.
“Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional,” tutur Febrio.
Sebelumnya pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil.
ADVERTISEMENT
Saat ini, total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp 62,83 triliun.