Kemenhub Bebaskan Tarif PNBP Pendaratan Pesawat, INACA: Angkasa Pura Kapan?

2 Agustus 2022 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat. Foto: Angkasa Pura
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat. Foto: Angkasa Pura
ADVERTISEMENT
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta Angkasa Pura mengikuti langkah teranyar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebaskan tarif PNBP jasa pendaratan, penempatan, hingga penyimpanan pesawat udara (PJP4U).
ADVERTISEMENT
Tarif untuk jasa-jasa tersebut kini digratiskan oleh Ditjen Udara Kemenhub. Sekjen INACA Bayu Sutanto mengapresiasi insentif yang diberlakukan Kemenhub.
"Semua kebijakan terkait stimulus ataupun pembebasan biaya terkait operasi penerbangan tentu diapresiasi oleh pelaku usaha," ujar Bayu kepada kumparan, Selasa (2/8).
Kendati begitu, lanjut Bayu, kebijakan tersebut saat ini hanya berlaku untuk bandara-bandara yang dikelola Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Para pelaku usaha penerbangan, katanya, berharap insentif serupa bisa berlaku di semua bandara.
Termasuk pula bandara-bandara yang dikelola BUMN Angkasa Pura I dan II. "Harapan kami kebijakan tersebut bisa diikuti bandara-bandara yang dikelola oleh AP I dan AP II," pungkasnya.

Pembebasan Tarif PNBP Tak Banyak Membantu, Harga Avtur Pukul Maskapai

Bayu menilai, kebijakan tersebut belum sepenuhnya akan mampu memulihkan kondisi perekonomian badan usaha di sektor penerbangan.
ADVERTISEMENT
Hal ini terutama karena beban biaya operasional paling besar saat ini yang harus ditanggung maskapai, adalah melonjaknya harga Avtur. Harga bahan bakar ini kian hari semakin melonjak terutama imbas dari berlangsungnya perang antara Rusia-Ukraina.
"Walaupun dibebaskan biaya PJP4U-nya, hal tersebut tidak membuat maskapai untung dalam kondisi saat ini, di mana biaya Avtur naik sangat tajam, demikian pula kurs USD," tuturnya.