Kemenhub Akan Beri Sanksi Lebih Berat untuk Truk Bermuatan Lebih

2 Juni 2018 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk-truk logistik. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Truk-truk logistik. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kerusakan jalan tol akibat kelebihan muatan (overload) kendaraan, terutama truk, menjadi salah satu masalah yang kerap terjadi.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi mengatakan, saat ini dirinya sedang mencoba menyampaikan kepada beberapa kementerian terkait dan stakeholder soal sanksi yang tepat bagi truk bermuatan lebih.
Menurutnya, hukuman yang saat ini dilakukan tidak memberikan efek jera. Aturan tersebut berdasarkan pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.
"Tilang, itu ada denda maksimal Rp 500 ribu, nah ini persoalan masih kajian itu denda Rp 500, itu kan berasal dari UU nomor 22 tahun 2009, tapi di situ hukuman bisanya paling cuma Rp 150-Rp 200 kurang memberikan efek jera karena berulang terus," ucapnya kepada kumparan, Sabtu (2/5).
Budi mencontohkan, beberapa penerapan hukuman bagi truk muatan lebih di beberapa negara seperti Jepang dan Singapura. Mereka menerapkan aturan denda akumulasi setiap kilogram berat yang dibawa. Artinya, denda yang harus ditanggung oleh perusahaan yakni dengan menghitung akumulasi dari total berat yang lebih.
ADVERTISEMENT
Lokasi Truk Terguling di Tol Jakarta-Tangerang (Foto: Dok. Jasa Marga)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi Truk Terguling di Tol Jakarta-Tangerang (Foto: Dok. Jasa Marga)
"Ini memang harus butuh semacam kajian UU nomor 22 memang hukum kita seperti itu tidak memberikan efek jera, kalau dulu mungkin besar tapi Rp 150 ribu -Rp 200 ribu apakah bisa nanti dilarikan di denda yang kemudian dihitung per kilo," ungkapnya.
Meski demikian, Budi menambahkan, untuk saat ini pemerintah sedang fokus meningkatkan pengawasan khusus yaitu mengecek muatan truk menjelang mudik lebaran 2018.
"Kalau sampai H-7 kita masih memanfaatkan jembatan timbang kita di Jawa dan Sumatera, ada 43 sampai dengan bulan Agustus sedang kita tingkatkan pengawasan," tambahnya.
Peningkatan pengawasan ini nantinya seperti akan menon-aktifkan jembatan timbang sejak H-7 lebaran. Selain itu, jembatan timbang akan dijadikan sebagai tempat rest area bagi pemudik yang nantinya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Sekarang sedang dibuat skemanya sehingga setiap kendaraan yang membawa 100% (muatan lebih) kita bawa lagi. Jadi pengawasan seperti itu sampai H-7, nah setelah itu jembatan timbang akan kita tutup jadikan sebagai cek poin rest area untuk pemudik sepeda motor," jelasnya.