Kabar Baik: Subsidi Gaji Akan Ditransfer 25 Agustus 2020

17 Agustus 2020 9:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabar baik buat pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, subsidi gaji yang dijanjikan pemerintah bakal cair mulai 25 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai pencairan itu, disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Menurutnya, Presiden Jokowi akan memimpin peluncuran program tersebut.
Ida juga menyatakan bahwa pemerintah telah mengantongi 12 juta rekening pekerja calon penerima dari BPJamsostek. Berikut fakta-fakta soal subsidi gaji tersebut:

Pencairan Subsidi Gaji Bakal Dibuka Jokowi 25 Agustus 2020

Menaker Ida Fauziyah mengatakan peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja, bakal dipimpin langsung oleh Jokowi. Bantuan tersebut, kata Ida, mulai dicairkan pada tanggal 25 Agustus 2020.
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insyaallah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida usai menghadiri acara dialog kemerdekaan yang diselenggarakan BP2MI, Minggu (16/8).
Ida menjelaskan, insentif ini akan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-PNS dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta. Selain itu, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah di peluncuran standar kompetensi kerja seni musik. Foto: Dok. Kemenaker
Pemerintah Sudah Kantongi 12 Juta Rekening Calon Penerima
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ida menyatakan bahwa pemerintah telah mengantongi sebanyak 12 juta rekening pekerja yang dianggap memenuhi kriteria. Daftar penerima tersebut diambil dari data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," pungkas Ida.
Pencairan Insentif per Dua Bulan
Adapun besaran subsidi yang diberikan pemerintah yakni Rp 600.000 per bulan. Peserta akan mendapatkan bantuan itu selama 4 bulan.
Terkait mekanisme pencairan insentif, Menurut Ida, bakal dikirim ke rekening penerima sekali dua bulan.