Jokowi: Indonesia Terlambat Bikin SWF, Negara Lain Sudah 40 Tahun Lalu

16 Februari 2021 12:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi saat pimpin ratas tentang Pendisiplinan Melawan Covid-19, Istana Kepresidenan Bogor. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi saat pimpin ratas tentang Pendisiplinan Melawan Covid-19, Istana Kepresidenan Bogor. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi resmi mengenalkan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yang merupakan bentuk dari Sovereign Wealth Fund (SWF).
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya, Jokowi menyebut Indonesia sebenarnya tertinggal sangat jauh dalam pembentukan Sovereign Wealth Fund ini. Beberapa negara di dunia, sudah sejak 40 tahun lalu membentuk lembaga ini untuk mendukung biaya pembangunan.
"Indonesia termasuk negara yang sangat terlambat dalam pembentukan SWF. Negara seperti Uni Emirat Arab, Tiongkok, Norwegia, Saudi Arabia, Singapura, Kuwait, dan Qatar telah 30 sampai 40 tahun lalu memiliki SWF," kata Jokowi di Istana Negara, Selasa (16/2).
Sejumlah negara yang sudah memiliki SWF sejak puluhan tahun itu, kata Jokowi, kini mempunyai akumulasi dana yang sangat besar di negara masing-masing untuk pembangunan. Mencontoh mereka, karena itulah LPI dibentuk saat ini.
Jokowi mengatakan, meski SWF Indonesia lahir belakangan, tidak ada kata terlambat. Dia yakin LPI bisa mengejar ketertinggalannya dan mampu meraih banyak investasi terutama dari kalangan internasional.
Presiden Joko Widodo melantik Keanggotaan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (Dewas LPI), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/01/21) pagi. Foto: ANTARA/HO-sekretariat Kabinet
Dengan masuknya dana asing dan juga dari dalam negeri, beban negara membiayai pembangunan terutama proyek infrastruktur bisa berkurang. LPI menjadi wadah baru yang bisa membiayai ratusan proyek besar tanpa terus bergantung dari APBN dan BUMN.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, pembentukan LPI punya dasar hukum kuat yaitu UU Cipta Kerja yang secara kelembagaan dan cara kerjanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020.
"Kedua, LPI dijamin jadi institusi profesional dalam menentukan langkah kerjanya. INA atau LPI ini dikelola putra-putri terbaik bangsa yang pengalaman, dijaring panitia seleksi dan head hunter profesional," terangnya.