Jokowi: Driver Ojek Online Jangan Khawatir, Cicilan Motor Dilonggarkan 1 Tahun

24 Maret 2020 10:14 WIB
comment
36
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ojek online. Foto: REUTERS/Beawiharta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ojek online. Foto: REUTERS/Beawiharta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pagi ini, Selasa (24/3), menggelar Rapat Terbatas melalui Video Conference untuk memberi arahan kepada para kepala daerah dalam menghadapi pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Sejumlah persoalan dibahas, di antaranya kebijakan-kebijakan ekonomi untuk meringankan beban rakyat yang makin terhimpit akibat wabah corona, terutama UMKM dan pekerja di sektor informal. Misalnya driver ojek online.
Jokowi berjanji akan memberikan keringanan dalam pembayaran angsuran kredit motor untuk para driver ojek online. Begitu juga untuk sopir taksi dan nelayan, ada keringanan cicilan kredit kendaraan. Keringanan ini bakal berlaku untuk satu tahun.
"Tukang Gojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit perahu, saya kira ini perlu disampaikan mereka tak perlu khawatir, pembayaran angsuran akan diberi kelonggaran 1 tahun," kata Jokowi.
Preiden Joko Widodo saat memimpin ratas melalui telekonferensi di Istana Bogor, Selasa (17/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman
Layanan pesan antar dari ojek online memang menjadi salah satu alternatif di tengah arahan pemerintah mengurangi social distancing karena virus corona. Social distancing itu dipraktikkan berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta dengan menerapkan Work From Home.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Staf Ahli Menko Perekonomian Edi Pambudi mengatakan, pemerintah sudah memperhatikan kondisi tersebut. Sehingga ada kebijakan baru yang akan diterapkan khususnya kepada ojek online.
“Di sini ada tambahan kelanjutan untuk dampak ekonomi, merelaksasi leasing motor untuk ojek online karena bagaimana pun ini kebutuhan yang penting. Pada saat orang tinggal di rumah supaya tidak sering berada di luar rumah maka dilakukan dengan pesan antar,” kata Edi, Jumat (20/3).
Edi berharap langkah yang diambil pemerintah tersebut bisa membuat pengemudi ojol bisa lebih tenang dalam bekerja. Ia juga meminta kebijakan tersebut juga didukung oleh semua pihak yang terkait.
“Juga tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat terutama ojek online,” tutur Edi.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!