Jokowi dan Puan Kompak, Siap Tampung Masukan untuk Aturan Turunan UU Cipta Kerja
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani, kompak untuk menampung masukan dari masyarakat termasuk kalangan pekerja dan buruh, dalam menyusun peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Meski telah disahkan DPR, omnibus law UU Cipta Kerja masih harus dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) turunannya.
ADVERTISEMENT
“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” kata Puan, Kamis (8/10).
Puan menegaskan, DPR akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak. Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.
Senada dengan Puan , Presiden Jokowi menyatakan siap menampung berbagai masukan, untuk merumuskan berbagai peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dari UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
"Saya perlu tegaskan pula Undang-undang atau UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah atau PP dan Peraturan Presiden atau Perpres," kata Jokowi dalam pernyataan pers virtual, Jumat (9/10).
Presiden menyatakan, pihaknya terbuka untuk menampung berbagai masukan. Bahkan, Jokowi menyatakan akan mengundang kelompok-kelompok masyarakat untuk memberikan masukan, termasuk masyarakat dari daerah di luar Jakarta.
Menurut Jokowi , berbagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja itu akan diselesaikan pemerintah paling lambat 3 bulan setelah naskah UU Cipta Kerja diundangkan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.