Jokowi Beri Tunjangan PNS Penata Kependudukan dan KB Rp 540 Ribu-Rp1,78 Juta

11 Mei 2022 15:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai pembangunan Ibu Kota Nasinal (IKN), di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (10/3/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Pesiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai pembangunan Ibu Kota Nasinal (IKN), di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (10/3/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2022, tentang tunjangan jabatan fungsional penata kependudukan dan keluarga berencana.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut, dijelaskan yang dimaksud dengan tunjangan jabatan fungsional penata kependudukan dan keluarga berencana diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana setiap bulan," demikian bunyi pasal 2 Perpres tersebut.
Pemberian tunjangan bagi PNS yang bekerja di instansi pusat dananya bersumber dari APBN. Sementara bagi PNS yang bekerja di instansi daerah tunjangannya berasal dari APBD.
Peraturan Presiden tersebut diteken Jokowi pada 27 April 2022. Beleid tersebut berlaku pada tanggal diundangkan.
Berikut Rincian Besaran Tunjangannya
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama: Rp 1,785 juta
ADVERTISEMENT
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya: Rp 1,437 juta
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda: Rp 1,239 juta
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama: Rp 540 ribu