Jam Kerja PNS Didiskon Sejam, Bulan Ramadhan Bisa Pulang Pukul 15.00

29 April 2019 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tadarus Al Quran di Masjid Istiqlal Foto: Helmi Afandi Abdullah
zoom-in-whitePerbesar
Tadarus Al Quran di Masjid Istiqlal Foto: Helmi Afandi Abdullah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada bulan Ramadhan, pemerintah memangkas jam kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama sejam, sehingga sudah bisa pulang pada pukul 15.00. Khusus hari Jumat, jam pulang PNS adalah pukul 15.30.
ADVERTISEMENT
Ketetapan itu disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H. Surat tertanggal 16 April 2019 itu telah ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, dalam SE itu dinyatakan instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya:
a. Senin-Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
b. Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:
a. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
b. Hari Jumat: 08.00-14.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30
PNS Pemprov DKI usai upacara di Lapangan Monas. Foto: Diah Harni/kumparan
Disebutkan dalam SE ini, jumlah jam kerja PNS efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," bunyi SE Menteri PANRB tersebut.
Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 
1. Menteri Kabinet Kerja
2. Sekretaris Kabinet
3. Kepala Badan Intelijen Negara
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Jaksa Agung Republik Indonesia
6. Panglima Tentara Nasional Indonesia
7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural
10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
11. Para Gubernur
12. Para Bupati/Walikota.
Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada: 
1. Presiden Republik Indonesia
ADVERTISEMENT
2. Wakil Presiden Republik Indonesia