Ikuti Arahan Sri Mulyani, BPJS Kesehatan Siap Tanggung Pasien Corona

19 Maret 2020 11:23 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BPJS Kesehatan dipastikan bakal menjamin biaya pengobatan pasien suspect atau orang dengan pengawasan hingga pasien positif virus corona.
ADVERTISEMENT
Arahan mengenai ini datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Biaya pengobatan yang sebelumnya dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan, akan dialihkan ke BPJS Kesehatan.
"Termasuk dalam penyelesaian pasien terdampak Covid-19 di rumah sakit, Kemenkes sudah ada pos anggarannya, namun bergantung berapa jumlah kasusnya dan bagaimana penanganannya. Serta BPJS untuk ikut cover (pasien corona), sehingga akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan," kata Sri Mulyani dalam conference call, Rabu (18/3).
Lebih lanjut, menurut Sri Mulyani, batalnya kenaikan tarif bakal membebani rumah sakit. Sehingga Perpres baru yang mengatur soal tarif nantinya akan menyesuaikan hal itu.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris memberikan sambutan pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS dan PB IDI di Kantor PB IDI, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Merespons arahan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya siap apabila pembiayaan itu akan dibebankan pada mereka.
"Jika hal itu butuh jawaban segera dan mendesak, maka bisa saja tugas itu diberikan kepada BPJS Kesehatan.BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi yang siaga," kata Fachmi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3).
ADVERTISEMENT
Hanya saja, agar BPJS bisa menanggung pembiayaan, Fachmi mengatakan harus ada regulasi khusus yang dikeluarkan pemerintah berupa Perpres yang memberi kewenangan terhadap BPJS. Sehingga nantinya, BPJS Kesehatan bisa melakukan penagihan kepada pemerintah.
"Perlu ada diskresi khusus agar Pasal 52 Huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah," tuturnya.