Gunung Emas Blok Wabu Masih Dimiliki Negara, Bahlil: Masih Dihitung Investasinya

6 Oktober 2022 20:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gunung Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Foto: Freeport Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Gunung Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Foto: Freeport Indonesia
ADVERTISEMENT
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan status kepemilikan area Blok Wabu atau yang sering disebut dengan gunung emas masih dimiliki oleh negara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Blok Wabu dimiliki oleh Freeport Indonesia sebelum pada tahun 2018 silam sudah dilepaskan kepemilikannya oleh Freeport dan kini masih berstatus kepemilikannya oleh negara.
"Belum ada yang kita keluarkan izinnya. Jadi Wabu itu bukan lagi merupakan areal dari Freeport," kata Bahlil saat ditemui pasca memberi orasi ilmiah di Universitas Cenderawasih Jayapura, Kamis (6/10).
Bahlil mengatakan, hingga saat ini negara belum menyerahkan izinnya kepada siapa pun. Hingga saat ini, belum ada perusahaan yang diberikan izinnya atas Blok Wabu tersebut.
Bahlil menjelaskan, bahwa mengacu dalam undang-undang maka izin tersebut akan diprioritaskan untuk perusahaan BUMN, prioritas kedua untuk BUMD, ketiga baru untuk swasta nasional atau investor yang bisa berkolaborasi.
Berdasarkan data Kementerian ESDM 2020, Blok Wabu menyimpan potensi sumber daya 117.26 ton bijih emas dengan rata-rata kadar 2,16 gram per ton (Au) dan 1,76 gram per ton perak.
ADVERTISEMENT
"Kita lagi menghitung investasinya seperti apa, menghitung nilai tambahnya seperti apa, menghitung negara dapat apa, daerah dapat apa. Itu sekarang kita dalam tahap itu," pungkasnya.