Gula Rafinasi Merembes ke Pasar Konsumen, Petani Tebu Lapor Polisi

30 Agustus 2018 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gula Rafinasi yang Disita Petani Tebu. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Gula Rafinasi yang Disita Petani Tebu. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menemukan gula kristal rafinasi kembali merembes ke pasar konsumen. Oleh karenanya pada hari ini, APTRI melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri untuk ditelusuri.
ADVERTISEMENT
Sebab berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2019 pada pasal 9 ayat 2, gula kristal rafinasi hanya diperdagangkan kepada industri, dan tak diperbolehkan untuk diperdagangan ke pasar konsumen.
Gula Rafinasi yang Disita Petani Tebu, Kamis (30/8/18). (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Gula Rafinasi yang Disita Petani Tebu, Kamis (30/8/18). (Foto: Istimewa)
“Sebelumnya ada yang menemukan, kemudian kami telusuri. Ternyata banyak, makanya kami laporkan,” ujar Sekretaris Jenderal Aptri, Nur Khabsyin kepada kumparan, Kamis (30/8).
Adapun dalam penelusuran APTRI, ditemukan gula kristal rafinasi dijual di berbagai daerah, seperti Pontianak, Tangerang, Bogor, Cianjur, dan Banjarmasin. Dia meyakini, gula kristal rafinasi juga merembes ke daerah lain. Adapun gula rafinasi yang ditemukan adalah memiliki brand Wilmar dan BMM.
“Sebetulnya beberapa daerah itu hanya sampel, masih banyak lagi sebetulnya. Kami meminta Kepolisian untuk menelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Nur menjelaskan dalam pendistribusiannya, pabrik gula rafinasi hanya bisa menjual produknya langsung kepada industri makanan minuman. Dia meyakini yang melakukan pelanggaran yakni salah satu di antara kedua pihak itu.
"Kok bisa itu dijual di toko. Itu yang ngerembesin kalau tidak produsen, ya industri makanan minumannya. Sekarang kan tidak ada distributor,” kata Nur.