DPR Setuju KKP Tak Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

25 Februari 2020 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anak buah kapal bantu menyemprotkan air menggunakan mesin pompa ke dalam kapal nelayan Vietnam. Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anak buah kapal bantu menyemprotkan air menggunakan mesin pompa ke dalam kapal nelayan Vietnam. Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah seorang anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Golkar, Ichsan F, setuju dengan langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP tidak menenggelamkan kapal pencuri ikan.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat dengar pendapat dengan KKP yang digelar hari ini, Selasa (25/2). Ichsan mengatakan mengapresiasi penenggelaman kapal. Namun menurut dia, tak semua kapal pencuri ikan harus dimusnahkan.
"Pertama saya ingin menanyakan penenggelaman kapal. Saya apresiasi terkait penenggelaman kapal sebagai shock terapy," kata Ichsan di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2).
Menurut Ichsan, kapal-kapal yang kondisinya masih bagus dapat digunakan untuk kepentingan nelayan. Hal itu dinilai akan lebih bermanfaat ketimbang ditenggelamkan.
Alih-alih ditenggelamkan, kapal-kapal tersebut menurutnya juga bisa digunakan untuk tujuan lain. Misalnya diubah dan dijadikan rumah sakit terapung atau hal produktif lainnya.
"Tapi jangan hanya untuk itu (ditenggelamkan) karena terkait kapal sitaan itu bisa dipakai untuk kepentingan nelayan juga," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Menteri KKP Edhy Prabowo mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika kapal sitaan digunakan untuk hal-hal produktif ketimbang ditenggelamkan.
Hanya saja, kata Edhy, jika kapal sitaan diserahkan ke pihak ketiga selain pemerintah maka harus ada prosedur yang dipenuhi. Sebab saat ini sebanyak 72 kapal sitaan yang berstatus hukum inkrah sudah terdata menjadi aset negara di bawah komando Kementerian Keuangan.
Penenggelaman kapal ikan di Tanjung Benoa Foto: Wira Suryantala/ANTARA
"Kalau mau menyerahkan pihak ketiga di luar pemerintah itu ada prosesnya. Tergantung nanti, apakah hibah atau harus jual beli. Kalau jual beli aturannya harus dihitung," ujar Edhy.
Jika harga kapal di atas Rp 100 miliar, maka proses jual beli harus persetujuan DPR. Jika di bawah Rp 100 miliar, maka proses jual beli harus disetujui presiden. Sedangkan jika harganya di bawah Rp 10 miliar maka izin jual beli ada di tangan menteri keuangan.
ADVERTISEMENT
Tapi selain jual beli, menurut Edhy Prabowo prosesnya akan lebih mudah jika kapal sitaan dihibahkan ke badan pemerintah, perguruan tinggi atau bahkan ke BUMN.
"Ini sedang kami kelola. Namun tidak tertutup kemungkinan kalau kelompok nelayan dan koperasi itu akan dibagikan. Ini sedang kita cari polanya, secepatnya akan kita lakukan," katanya.