Dilarang Terbang Sementara, 4 Boeing 737 MAX 8 di RI Sudah Diperiksa

13 Maret 2019 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Terkait Boeing 737 Max 8 bersama Direktorat Jenderal Perhubungan, Lion Air, dan Garuda Indonesia di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (13/3). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Terkait Boeing 737 Max 8 bersama Direktorat Jenderal Perhubungan, Lion Air, dan Garuda Indonesia di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (13/3). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 4 pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 sudah diperiksa oleh Kementerian Perhubungan, Lion Air dan Garuda Indonesia, dan pihak terkait. Pemeriksaan ini merespons larangan terbang sementara (grounded) yang ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sejak Senin (11/3).
ADVERTISEMENT
Larangan terbang sementara diberlakukan karena pesawat buatan Amerika Serikat ini jatuh pada Minggu (10/3) di Ethiopia, 6 menit setelah lepas landas. Sebelumnya, Boeing 737 MAX 8 juga jatuh di Indonesia pada Oktober 2018 yang menewaskan lebih dari 150 orang.
"Ada Lion Air 3 pesawat dan Garuda Indonesia 1 pesawat (yang sudah diinspeksi)," kata Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) Kementerian Perhubungan Avirianto dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (13/3).
Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Dia menjelaskan, ada 3 tahapan yang dilakukan pada pemeriksaan pesawat Boeing 737 MAX 8, yaitu angle of attack yang terkait dengan keseimbangan sudut antara sayap pesawat dan aliran udara. Lalu, ada tahap cek kecepatan atau check speed, terakhir inspeksi pada pilot maskapai.
ADVERTISEMENT
Kata Avirianto, saat ini, dari 4 pesawat tersebut, baru 1 tahap pemeriksaan yang dilalui. Dia enggan menyebutkan berapa lama masa pemeriksaan dari masing-masing tahap tersebut. Tapi, kata dia, sejauh ini tidak ada temuan masalah dalam 4 pesawat tersebut.
"Tergantung ya, misal 3 pesawat selesai, lalu verifikasi lagi. Jadi tergantung data dan instrumen yang uji verifikasi lagi. Enggak ada yang dijadikan case," jelasnya.
Suasana Pelatihan Pilot Pesawat Lion Air Boeing 737 di Bandara Mas Angkasa Training Center, Cikokol, Tangerang. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kata dia, kalau pun ketiga tahapan dari pemeriksaan dari 4 pesawat itu selesai, belum tentu bisa langsung terbang. Sebab, penerbangan Boeing 737 MAX 8 baru bisa dilakukan setelah grounded dicabut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, saat ini pemerintah pun masih menunggu rekomendasi dari otoritas penerbangan sipil Amerika Serikat (Federal Aviation Administration). Kementerian Perhubungan baru mengirim surat ke FAA untuk meminta masukan hari ini.
Suasana Pelatihan Pilot Pesawat Lion Air Boeing 737 di Bandara Mas Angkasa Training Center, Cikokol, Tangerang. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Kapan waktu grounded-nya, sementara kami masih terapkan. Hari ini saya kirim surat ke FAA dan Dubes Washington, mudah-mudahan FAA bisa merespons segera sehingga bisa kami putuskan selanjutnya," kata Polana.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, ada 11 Boeing 737 MAX 8 yang dimiliki Indonesia. Rinciannya, 10 punya Lion Air, dan 1 milik Garuda Indonesia.