Desa Siluman Pengisap Dana Desa yang Dikuak Sri Mulyani Ada di Konawe

5 November 2019 13:38 WIB
comment
55
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan kepada para siswa saat mengajar di SD Negeri 1 Kenari, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan kepada para siswa saat mengajar di SD Negeri 1 Kenari, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap ada desa fiktif alias 'desa siluman' yang aktif menerima program Dana Desa. Maksudnya 'desa siluman' tersebut adalah desa yang tidak berpenghuni tetapi mendapatkan kucuran Dana Desa dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Temuan ini pun akan segera diinvestigasi secepatnya oleh Sri Mulyani. Jangan sampai, Dana Desa yang tujuannya untuk membangun ekonomi desa justru masuk ke kantong-kantong pribadi yang tak bertanggung jawab.
“Kami mendengarnya sesudah pembentukan kabinet dan nanti akan kami investigasi,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/11).
Apa yang diungkapkan Sri Mulyani tentang 'desa siluman' memang benar. Salah satunya ditemukan di Konawe, Sulawesi Tenggara. Di tempat ini, Polda Sulawesi Tenggara tengah menangani kasus dugaan 56 desa fiktif alias 'desa siluman' di Kabupaten Konawe.
Ilustrasi Desa. Foto: Pixabay - @For_the_people
Untuk penanganan kasus ini, Polda Sulawesi Tenggara sudah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat untuk menanganinya.
ADVERTISEMENT
"KPK sudah kerja sama (terkait penanganan desa fiktif di Konawe), Korwil KPK sudah bekerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) setempat," ujar Syarif saat dihubungi kumparan, Selasa (5/11).
Syarif pun memastikan pihaknya akan menuntaskan perkara dan mempidanakan seluruh pihak yang diduga terlibat.
"Memastikan kasusnya ditindaklanjuti sampai putus dan berkekuatan hukum tetap," kata Syarif.