Darmin: Larangan Minyak Goreng Curah dalam Proses Dibatalkan

9 Oktober 2019 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Darmin Nasution, Menteri Perekonomian Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Darmin Nasution, Menteri Perekonomian Foto: Garin Gustavian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan larangan penggunaan minyak goreng curah dalam proses pencabutan. Sehingga, penjualan minyak goreng curah masih dibolehkan.
ADVERTISEMENT
"Saya tanya Pak Enggar (Mendag) katanya itu akan dibatalkan. Apa sudah? Pokoknya sedang dalam proses dibatalkan," kata Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10).
Dia melanjutkan, larangan peredaran minyak goreng perlu dibatalkan terlebih dahulu. Selain itu, peralihan ke minyak goreng kemasan juga akan dibahas lebih lanjut.
“Enggak pokoknya. Larangannya (minyak goreng curah) batal dulu ya,” jelasnya.
Minyak Goreng Curah di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Larangan penjualan minyak goreng curah sebelumnya akan diterapkan oleh Kementerian Perdagangan per 1 Januari 2020. Namun pemerintah menyebut tidak ada larangan bagi warga dalam menggunakan minyak goreng curah untuk keperluan memasak sehari-hari.
Pemerintah hanya mengatur kalangan pengusaha agar mereka segera mengisi pasar dengan minyak goreng kemasan sederhana yang harganya tak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 11.000 per liter.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut bertujuan melindungi konsumen dari produk pangan yang tersedia karena terjamin kehalalan dan kehigienisannya.
"Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilakan masyarakat yang masih mempergunakan minyak curah," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.