Cegah Krisis, LPS Usul Dana Simpanan di Atas Rp 2 Miliar Bisa Dijamin

6 April 2020 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan agar penjaminan dana simpanan masyarakat bisa di atas Rp 2 miliar untuk mencegah krisis di sektor perbankan. Tak hanya itu, LPS pun mengusulkan agar kewajiban di luar dana simpanan juga dapat dijamin.
ADVERTISEMENT
Usulan itu merupakan tindaklanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Dalam hal situasi memburuk, antara lain dari penarikan jumlah dana tidak normal dan pemindahan dana bank tidak normal, LPS beri kewenangan mengusulkan pemerintah dengan konsultasi DPR, dengan menaikkan nilai simpanan dan perluas cakupan jenis rekening yang dijamin,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam video conference, Senin (6/4).
Menurut Halim, jika kondisinya semakin buruk, dana non-simpanan bisa menjadi langkah terakhir untuk memberikan perlindungan pada masyarakat. Tentunya hal ini harus dilakukan dengan diskusi terlebih dahulu kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta pengawasan yang ketat.
ADVERTISEMENT
“LPS bisa mempertimbangkan untuk perluas penjaminan simpanan, tidak hanya yang berkewajiban bank simpanan, namun non-simpanan. Ini langkah terakhir tool guarantee atau blanket guarantee, meski efektif jaga kepercayaan masyarakat ini memiliki moral hazard tinggi, maka diperlukan pengawasan tinggi dan monitoring ketat,” jelasnya.
Warga beraktivitas di depan pintu masuk Pasar Tanah Abang yang tutup di Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang baru diterbitkan pemerintah, LPS diberi sejumlah kewenangan baru, di antaranya menerbitkan sendiri surat utang.
Selain itu, LPS diberi wewenang menjual atau merepokan surat berharga negara (SBN) yang dimilikinya kepada Bank Indonesia (BI) serta melakukan pinjaman kepada pihak lain atau pinjaman kepada pemerintah.
Perppu 1/2020 juga memberikan kewenangan kepada LPS untuk mengambil keputusan guna melakukan atau tidak melakukan penyelamatan bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal.
ADVERTISEMENT
Namun, Perppu 1/2020 menggariskan bahwa LPS harus tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, atau efektivitas penanganan permasalahan bank. Juga tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test).
Di sisi lain, berdasarkan Perppu 1/2020, LPS berwenang merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan bagi kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana atau peruntukan simpanan, serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima Supres untuk Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dari Menkeu Sri Mulyani. Foto: ANTARA FOTO/Raqilla
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan LPS dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana diatur dengan PP.
Kecuali itu, untuk mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, Perppu 1/2020 mengamanatkan bahwa pemerintah dapat menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan simpanan sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2004 tentang LPS.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan mengenai lembaga penyelenggara program penjaminan, pendanaan, cakupan dan besaran nilai penjaminan ditetapkan dengan PP,” demikian bunyi Perppu Nomor 1 Tahun 2020.