Buntut Kasus Rafael, DPR & ICW Minta Sri Mulyani Evaluasi Tukin Pegawai Pajak

26 Februari 2023 20:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
Menkeu Sri Mulyani untuk Game Changer kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Sri Mulyani untuk Game Changer kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buntut kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan fantastis namun mengemplang pajak kendaraan mewahnya, kebijakan tunjangan kinerja (tukin) para pejabat pajak dinilai harus dievaluasi kembali.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengundurkan diri, Rafael merupakan Kepala Bagian Umum Kanwil II Jakarta Selatan, punya harta Rp 56 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menariknya, mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson yang dipamerkan sang anak yang menganiaya putra petinggi GP Ansor, ternyata tak ada di dalam LHKPN. Bahkan mobil mewahnya dikabarkan belum bayar pajak.
Di sisi lain, pegawai eselon III dan IV mendapatkan tukin dengan nominal sangat besar, yaitu maksimalnya sebesar Rp 46.478.000 untuk peringkat jabatan 19 dan tukin minimal Rp 5.361.800 untuk peringkat jabatan 4.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan, menuturkan asumsi dasar diberikan tukin besar kepada pegawai Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak, yaitu agar pegawai mampu mencapai target pendapatan negara sekaligus akuntabel.
ADVERTISEMENT
"Tapi kenyataannya, setiap tahun selalu saja ada pegawai Ditjen Pajak yang melakukan penyimpangan. Dengan adanya kasus RAT ini, Irjen Kemenkeu dan KPK perlu gercep melakukan audit investigatif terhadap seluruh pejabat dan pegawai Kemenkeu yang mempunyai saldo jumbo," jelasnya kepada kumparan, Minggu (26/2).
Misbah menambahkan, audit investigatif ini untuk mengecek kebenaran LHKPN yang diisi oleh para pejabat Ditjen Pajak, karena berdasarkan kasus Rafael Alun, disinyalir masih banyak harta bergerak atau tidak bergerak yang sengaja tidak dilaporkan di LHKPN.
Selain itu, dia juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap besaran tukin yang diberikan kepada pegawai Ditjen Pajak dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.
"Bila perlu, pemberian tukin ditangguhkan terlebih dahulu hingga audit investigatif terhadap seluruh pejabat Ditjen Pajak dilakukan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Kamrussamad, menilai kasus pamer kekayaan anak Rafael Alun, Mario Dandy Satrio, menyulut emosi masyarakat yang masih patuh membayar pajak walau ekonominya sedang sulit di masa pandemi COVID-19.
"Sebaiknya tukin dan insentif masih harus dikaji kembali sejauh mana efektifitas dalam meningkatkan kinerja petugas pajak dan governance," kata Kamrussamad.
Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, mengatakan sejauh ini pihaknya belum meriset seberapa efektif tukin untuk mencegah terjadinya korupsi atau penyimpangan lain oleh pegawai pajak.
"Tapi ada teori kalau korupsi bisa terjadi faktor keserakahan (corruption by greed) jadi bukan sebatas karena kebutuhan akibat kekurangan uang," jelas Agus.
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Facebook/KPPPMADUA
Dengan demikian, Agus menilai terkait kasus Rafael Alun tersebut harus diselidiki pula internal pemeriksa Kemenkeu, karena PPATK dan KPK sudah mencurigai LHKPN Rafael Alun sejak tahun 2012.
ADVERTISEMENT
"Ada apa sampai tidak ditindaklanjuti? Jadi Integritas pemeriksa juga penting dalam memverifikasi laporan yang sudah dikirimkan PPATK dan KPK," pungkasnya.