BTN Tawarkan KPR Bagi Warga Bergaji Rp 3 Juta

19 Desember 2017 17:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bank BTN  (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bank BTN (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah meluncurkan Program Sejuta Rumah sejak 2015. Meski demikian, angka kebutuhan rumah masih tinggi. Hingga kini, backlog atau kekurangan pasokan rumah masih sebesar 13,38 juta unit.
ADVERTISEMENT
Mengutip Badan Pusat Statistik, Direktur Utama Bank BTN Maryono menyebutkan, dari backlog sebesar itu hampir setengahnya adalah rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Persoalannya, dari kelompok masyarakat itu hanya sedikit yang bankable (memenuhi syarat perbankan).
Backlog untuk masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp 3 juta itu lebih dari 6 juta unit rumah,” kata Maryono saat berbicara dalam seminar bertajuk Rumah Layak untuk Rakyat, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (19/12).
Untuk menjawab persoalan itu, Bank BTN menyiapkan dukungan bagi skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), yang menjadi program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Maryono mengatakan, skema itu akan dijalankan pada 2018 mendatang.
Ketua Umum Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) itu menjelaskan, BP2BT merupakan bantuan pembiayaan KPR ke golongan MBR yang berpenghasilan di bawah 3 juta perbulan. “Caranya, masyarakat harus menabung secara rutin selama 6 bulan dan menyiapkan uang muka sebesar 5% untuk membeli rumah,” paparnya.
Direktur Utama BTN, Maryono (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama BTN, Maryono (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
Skema bantuan pembiayaan KPR dengan syarat menabung rutin, lanjut Maryono, sebenarnya telah diterapkan Bank BTN lewat produk KPR Mikro dan KPR Subsidi. Skema ini disalurkan untuk para pengemudi ojek online, melalui kemitraan antara BTN dengan perusahaan ojek online bagi para ojek tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun maksimal harga rumah yang bisa dibeli adalah Rp140 juta per unit. Tipe rumah mulai 26 sampai 31 dengan luas tanah 60 hingga 70 meter persegi.
Dari program yang sudah berjalan itu, debitur hanya dikenai bunga 5% selama masa angsuran dengan jangka waktu maksimal 20 tahun. Untuk dapat menerima fasilitas tersebut, penerima KPR harus memenuhi sejumlah persyaratan. Seperti memiliki masa kerja minimal satu tahun, berpenghasilan tidak lebih dari Rp 4 juta, dan belum memiliki rumah atau KPR yang diajukannya merupakan rumah pertama.