Terence H. Hull, profesor emeritus Australian National University, dalam risetnya yang dipublikasikan di Jurnal Moussons pada 2017 menyebutkan bahwa komersialisasi seks modern di Indonesia dimulai pada 1852—tahun ketika pemerintah Hindia Belanda melegalkan prostitusi.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814