Aturan Belum Jelas, Produsen Otomotif RI Enggan Produksi Mobil Listrik

12 Oktober 2018 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Pengisian Mobil Listrik (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Pengisian Mobil Listrik (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) hingga kini masih belum memulai produksi mobil listrik karena belum adanya aturan yang jelas.
ADVERTISEMENT
Ketua Gaikindo Jongkie D Sugiarto mengatakan, sebetulnya pihaknya siap mendukung program mobil listrik nasional. Hanya saja, pemerintah hingga kini masih belum menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik.
"Ya gini aja kalau kita support tapi kan sekarang Perpres (Peraturan Presiden) mengenai mobil listrik belum ada, belum turun," ucapnya kepada kumparan, Jumat (12/10).
Selain soal kesiapan Perpres, Jongkie mengungkit aturan perpajakan untuk kendaraan berpenggerak listrik. Menurutnya, sepanjang tidak ada kejelasan terkait aturan perpajakan dari pemerintah, maka pihaknya tidak akan memproduksi mobil listrik. Masalah perpajakan ini penting karena menyangkut keekonomian pengembangan mobil listrik.
"Kedua saya selalu bilang yang paling penting dari perkembangan mobil listrik itu adalah aturan perpajakannya," lanjutnya.
Pengisian daya mobil listrik Mercedes Benz (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Pengisian daya mobil listrik Mercedes Benz (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Aturan perpajakan ini harus sejalan dengan spesifikasi khusus dari mobil listrik yang diproduksi. Jongkie menjelaskan ada tiga tipe jenis mobil listrik antara lain mobil listrik jenis hybrid, selanjutnya plug in hybrid dan full hybrid.
"Nah ini mau yang mana ceritanya, saya enggak tahu kalau saya masukin nih mobil bayarnya berapa pajaknya," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, pembahasan draft Perpres soal mobil listrik telah selesai sejak awal 2018. Hanya saja, hingga kini Perpres tersebut belum juga diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau dari kami ini Perpresnya sudah selesai. Jadi tolong tanya di Pak Seskab, atau Mensesneg sampai di mana Perpres-nya," ucap Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada kumparan pada Agustus lalu.