Asosiasi Taksi Online Minta Aplikator Diatur, Ini Respons Kominfo

18 Juni 2019 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara saat menjawab pertanyaan wartawan di KPU, Jakarta, Sabtu, (20/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara saat menjawab pertanyaan wartawan di KPU, Jakarta, Sabtu, (20/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asosiasi taksi ojek online yang tergabung di dalam Asosiasi Driver Online (ADO) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar membuat regulasi bagi perusahaan transportasi online. Sebab, berdasarkan pihak asosiasi ada beberapa persoalan yang kerap dilanggar oleh pihak aplikator yaitu terkait suspend dan tarif yang tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, jika pihaknya mengatur regulasi bagi perusahaan transportasi online maka itu akan membuat persoalan baru bagi sektor-sektor lainnya. Sebab, menurutnya setiap kementerian lembaga masing-masinglah yang seharusnya mengatur.
"Kalau saya meregulasi itu semua, saya masuk meregulasi semua sektor. Saya kan bukan menteri semuanya. Siapa regulator bidang siapa? Ya harus regulator bidangnya," katanya saat ditemui di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
"Bukan salah alamat, nanti industri kesehatan nanti juga ada dokter-dokter minta dimatikan yang ini, nah apakah saya regulatornya?" imbuhnya.
Ditemui di lokasi yang sama, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengatakan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) agar nantinya regulasi bisa lintas sektor baik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun Kominfo.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya kalau mau enggak mau harus bikin Perpres," katanya.
Agus tidak mengelak bahwa regulasi untuk mengatur perusahaan transportasi online adalah Kominfo. Sebab, perusahaan transportasi online mendapatkan izin beroperasi melalui Kominfo.
"Izinnya kan di Kominfo, kan yang berhak. Mematikan (berdasarkan) Undang-undang Kominfo. Kayak kemarin matikan WA kan Kominfo," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, ADO bersama sejumlah komunitas driver online lainnya menagih janji ke Kominfo, Kamis (13/6). Mereka menuntut Kominfo membuat regulasi khusus mengatur sanksi untuk perusahaan transportasi online.
Hingga saat ini, regulasi yang mengatur transportasi online baru diterbitkan Kemenhub yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. Di dalamnya diatur berbagai hal misalnya mengenai suspend dan tarif. Maka dari itu regulasi aplikasi dari Kominfo dibutuhkan jika nantinya ada pelanggaran yang dilakukan aplikasi transportasi online.
ADVERTISEMENT