Asosiasi Minta Tarif Pajak Aset Kripto Turun Jadi 0,05 Persen
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen.
“Kita sudah audiensi dengan DJP, request agar pajak diturunkan. Kita minta industri baru lebih diberikan insentif, tapi kita tidak tahu arahnya ke mana Kemenkeu. Kita tidak menolak penerapan pajak, tapi kita minta yang efektif,” tutur pria yang akrab disapa Manda tersebut di kantor Bappebti, Kamis (5/1).
“(Harapannya) turun ke 0,05,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pihak Aspakrindo tidak menolak penerapan pajak pada aset kripto, namun ia menjelaskan sebagai aset komoditi, semestinya dikenakan pajak yang berbeda dari PPN. Berkaca dari perdagangan Bursa Efek Indonesia, di mana penjualan saham hanya dikenakan PPh saja. Manda menyebutkan mekanisme yang sama seharusnya berlaku untuk aset kripto .
ADVERTISEMENT
“Tapi kenapa industri kripto diterapkan pajak PPN walau kemudian dianggap sebagai komoditi? Harapannya dengan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan POJK, kalau kita ngomong soal hal yang relate dengan finance tidak ada PPN, akan berbeda mekanismenya,” kata Manda kepada awak media.
Manda menyatakan akan terus mengikuti terus mengikuti aturan main pemerintah, namun ia menganggap peraturan perpajakan terhadap aset kripto belum ideal dan efektif.