Anjlok 5 Persen, Perdagangan Saham Disetop Lagi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Penghentian ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
"Perdagangan akan dilanjutkan pukul 15:22:09 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan," kata Sekretaris Perusahaan BEO Yulianto Aji Sadono.
Pada saat penghentian sementara perdagangan, seluruh indeks sektoral merah dan dana asing keluar pasar saham mencapai Rp 101,050 miliar.