Alasan KKP Izinkan Cantrang: 115 Ribu Buruh Nelayan Gantungkan Hidup di Sana
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Perubahan kebijakan ini tertuang dalam aturan terbaru yakni Peraturan Menteri KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penempatan API dan ABPI di WPP RI dan Laut Lepas. Permen ini ditandatangani pada 18 November 2020 dan sudah disahkan pada 30 November 2020.
Dalam sosialisasi dan diskusi publik yang digelar KKP, Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, mengatakan salah satu perubahan aturan yakni soal diizinkannya lagi penggunaan cantrang dengan sejumlah aturan pembatasan.
Zaini mengemukakan, salah satu alasan alat tangkap yang menuai kontroversi ini kembali dibolehkan, yakni banyaknya nelayan kecil yang menggantungkan hidup di sana.
"Nelayan yang terlibat di cantrang ini sebanyak 115 ribu orang, ini baru yang tercatat. 115 ribu orang ini bukan pemilik kapal," ujar Zaini dalam diskusi virtual, Jumat (22/1).
Zaini menjelaskan, nelayan kecil ini tak cuma mereka yang menggunakan kapal berukuran di bawah 5 GT, melainkan para nelayan yang bekerja sebagai buruh di kapal-kapal besar hingga 100 GT.
ADVERTISEMENT
Pelarangan penggunaan alat tangkap ini, menyulitkan mereka yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan kapal-kapal cantrang tersebut.
"Buruh nelayan ini berbeda sekali dengan buruh di pabrik atau industri, karena buruh yang berada di atas kapal ini adalah buruh yang menanggung biaya operasional sendiri," tuturnya.
"Setelah dia menangkap ikan, dipotong dulu biaya operasionalnya, oleh karenanya banyak nelayan buruh yang terlilit utang kepada pemilik kapal. Sehingga inilah yang menjadi konsen kita meningkatkan kesejahteraan nelayan buruh," sambung Zaini.