Sertijab Menteri Kelautan dan Perikanan

3 Kebijakan Susi Diubah Edhy: Tak Tenggelamkan Kapal hingga Ekspor Benih Lobster

25 November 2020 8:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di acara Sertijab di KKP, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Foto Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di acara Sertijab di KKP, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Rabu (25/11) dini hari. Diduga ia ditangkap terkait dengan kasus ekspor benih lobster.
ADVERTISEMENT
Menurut seorang sumber di KPK yang tak mau dikutip, Edhy beserta istri dan beberapa orang lainnya dibawa ke Gedung KPK. Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Usai kabar penangkapan ini menyebar, keyword Bu Susi trending di Twitter. Warganet pun membandingkan kinerja keduanya.
Berikut 3 kebijakan Susi Pudjiastuti yang tak dijalankan Edhy Prabowo saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan:
Cantrang
Edhy Prabowo sempat mempertimbangkan kembali penggunaan cantrang. Hal itu ia ungkapkan dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (23/6).
Edhy menilai, perdebatan soal cantrang merusak lingkungan sedikit keliru. Menurutnya, penggunaan cantrang itu justru berpotensi mempunyai nilai ekonomis.
"Masalah Cantrang ke depan kita ingin cantrang tetap punya pemberdayaan ekonomi, punya nilai ekonomi. Ada perdebatan anggapan cantrang dituduh tidak ramah lingkungan, itu kan hanya cara pandang saja," ujar Edhy dalam rapat yang digelar Selasa (23/6).
ADVERTISEMENT
Ia kemudian berargumen bahwa cantrang yang dibuat dari tali tidak mungkin bisa merusak karang. Oleh karena itu, ia menilai anggapan itu sedikit tidak masuk akal.
"Cantrang merusak karang saya pikir kasat mata saja bisa lihat, cantrang itu dibuat dari tali. Kekuatannya juga kalau narik karang yang begitu kokoh bagaimana mungkin bisa ketarik cantrang itu. Kan tidak masuk akal, pasti pemilik jaring juga tak mau nangkap di karang," jelasnya.
Kapal Cantrang di Natuna. Foto: Dok: Istimewa
Adapun aturan pelarangan cantrang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Susi selama ini dengan tegas melarang penggunaan alat tangkap cantrang. Menurut dia, hal ini dilakukan karena cantrang tidak ramah lingkungan dan merusak ekosistem laut.
Bahkan, Susi mengatakan bahwa kerugian dari penggunaan cantrang ini mencapai Rp 13,17 triliun. Susi pun enggan menanggapi keinginan Luhut tersebut.
ADVERTISEMENT
Berhenti Tenggelamkan Kapal
Saat menjabat sebagai menteri, Edhy Prabowo menghentikan kebijakan penenggelaman kapan Susi Pudjiastuti.
Langkah yang sama rupanya juga berlaku terhadap semua kapal tangkapan selama setahun Edhy menjabat. Sebagaimana yang dibeberkan Edhy, total ia telah menangkap 74 kapal pencuri ikan, termasuk kapal berbendera Indonesia.
Dari jumlah tangkapan itu, hanya satu kapal yang ditenggelamkan. Itu pun karena kapal tersebut memberikan perlawanan dengan menabrak kapal pengawas milik KKP.
Menurut Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, kapal-kapal asing yang disita saat ini bakal dimanfaatkan oleh KKP. Terutama untuk keperluan riset perguruan tinggi di sektor kelautan dan perikanan.
"Kapal-kapal yang lain bisa dipakai untuk pendidikan atau kapal riset di perguruan tinggi yang ada fakultas perikanan atau kelautannnya. Rata-rata perguruan tinggi tidak punya kapal riset atau penelitian," ujar Antam kepada kumparan, Selasa (13/10).
Kapal patroli TNI AL melintasi belasan kapal nelayan Vietnam sesaat sebelum ditenggelamkan. Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang

Buka Keran Ekspor Benih Lobster

Edhy juga mengeluarkan kebijakan ekspor benih lobster dapat dilakukan. Kegiatan yang sebelumnya juga dilarang itu, direvisi Edhy dengan menerbitkan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut dijelaskan ekspor benih lobster dapat dilakukan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian KKP. Kegiatan ekspor ini nantinya dikenakan kewajiban membayar Bea Keluar sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
Belakangan, Edhy berargumen bahwa semangat utama dari aturan tersebut adalah meningkatkan aktivitas budidaya lobster. Menurutnya, selama ini budidaya lobster terkendala lantaran adanya larangan mengambil benih.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten