Tak Kapok Dipenjara, Residivis Pencuri Kembali Ditangkap Polisi di Karimun

Konten Media Partner
18 Juni 2020 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Karimun, AKBP M. Adenan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karimun. Foto : Khairul S/Kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Karimun, AKBP M. Adenan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karimun. Foto : Khairul S/Kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah menjalani masa hukuman selama satu tahun atas kasus pencurian, hal tersebut tidak membuat Irvansyah Pasaribu (28) jera.
ADVERTISEMENT
Pria asal Sibolga tersebut kembali ditangkap Satuan Reserse Polres Karimun karena melakukan aksi pencurian di salah satu konter handphone di kawasan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Jumat (5/6).
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama dan dibebaskan pada bulan Agustus 2019 lalu.
"Yang bersangkutan sudah pernah melakukan pencurian, masuk pada tahun 2018 atas kasus pencurian uang di rumah anggota Polri. Kemudian keluar pada 2019 dan kini mencuri lagi,"ujar Adenan saat ditemui di Mapolres Karimun, Kamis (18/6).
Pelaku, kata Adenan, nekad melakukan aksi pencurian lantaran dipicu kebutuhan ekonomi untuk membayar biaya tempat tinggal selama berada di Karimun.
"Dia kerja tidak menetap dan di Karimun baru tiga bulan diajak teman nya. Karena terdesak ekonomi pelaku nekad melakukan pencurian lagi,"jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga diantaranya 6 buah power bank, satu buah speaker aktif dan 10 unit handphone berbagai merek. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.
"Cara pelaku ini masuk membobol plafon toko tersebut dengan menggunakan obeng dan tang,"ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara.