SPDP Tersangka Kasus Pemuka Agama Cabul Telah Diterima Kejari Batam

Konten Media Partner
27 Januari 2021 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Novriadi Andra. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Novriadi Andra. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka yang diduga oknum pemuka agama yang mencabuli anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Untuk kasus pencabulan oknum pemuka agama berinisial NPS yang di daerah Batu Aji telah kita terima," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Novriadi Andra, saat ditemui kepripedia di ruangannya, Selasa (26/1).
"SPDPnya masuk tanggal 27 November," tambah dia.
Setelah menerima SPDP, kata dia, pihaknya masih akan menunggu berkas diduga pelaku pencabulan itu hingga dinyatakan lengkap.
"Pada prinsipnya kita tinggal menunggu berkas perkaranya dari penyidik. Nanti kita akan teliti ulang setelah berkas lengkap yang disebut P-21, namun belum lengkap berkas akan di P-19," kata dia.
Saat ini, kata Novriadi, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Satreskrim Polsek Batuaji.
"Kami masih menunggu, biasanya setelah SPDP dikirim, pihak penyidik langsung mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, sorang oknum pelaku cabul yang berprofesi sebagai pemuka agama berinisial NPS (39) warga Tanjunguncang, Batu Aji, Batam sudah tujuh kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur, Bunga (nama samaran). Hal itu diakui pelaku kepada polisi saat dilakukan pemeriksaan, Rabu (13/1). 
"Pelaku ini mengaku melakukan hubungan intim dengan Bunga (16) bukan nama sebenarnya yang merupakan jemaatnya sendiri," kata Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir beberapa waktu lalu.
Terungkapnya kasus tersebut setelah terduga pelaku yang sempat kabur ke Medan dan ditangkap aparat gabungan Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji di Jl Bunga Trompet, Medan Tuntungan, Sumatra Utara. 
"Pelaku pada saat ditangkap berkerja sebagai kuli bangunan," tambah dia.
ADVERTISEMENT