Puluhan Ribu Rokok dan Miras Ilegal di Sejumlah Toko di Batam Disita
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Operasi cukai itu dilaksanakan petugas Bea dan Cukai di wilayah Punggur, Botania dan Batam Kota. Hasilnya ditemukan sejumlah barang ilegal tersebut di tujuh lokasi berbeda.
"Bea Cukai batam menggelar giat Operasi Cukai pada Selasa, 25 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB dengan lokasi Toko SMJ, Toko HI, Toko TWL, Toko MM3B, Toko IDF, Toko DJ, dan Toko GA yang tersebar di wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata dalam pesan tertulis diterima kepripedia, Rabu (16/6).
Susila menjelaskan bahwa rokok dan minuman keras (miras) ilegal yang berhasil diamankan memiliki berbagai macam merek, seperti rokok merek N (Putih-Hijau), N (Putih-Merah), RAB, LMB, LM, HM, HMB, miras dengan merek NPR, T, AES, JC, B, BSC, BCM, CR, CRCR, CM dan lain sebagainya.
“Sebelumnya perlu kami jelaskan Operasi Cukai (Opcuk) ini dilaksanakan setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa dilakukan penjualan rokok dan miras yang tidak dilekati pita cukai ataupun tanpa pita khusus kawasan bebas,” beber Susila.
ADVERTISEMENT
Lalu pada hari Selasa (25/5) itu sekitar pukul 12.00 WIB dilakukan pengumpulan personel yang berasal dari unit penindakan dan penyidikan (P2), Humas, Kepatuhan Internal (KI).
Setelah dilakukan pengarahan, seluruh personel dibagi menjadi 3 tim, yang berangkat menuju toko-toko yang berada di daerah Botania, Punggur, dan Batam Kota untuk melaksanakan operasi cukai itu.
"Hasil penindakan berupa 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal,” lanjut Susila.
Setelah dilakukan penindakan pada toko-toko tersebut, barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Batu Ampar, untuk proses lebih lanjut.
“Potensi kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp.312.050.000, rokok dan minuman ilegal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT