Polisi Ungkap Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Batam

Konten Media Partner
20 April 2022 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Batam, Kepulauan Riau. Korban dalam kasus ini merupakan dua orang pelajar yang masih duduk di bangku SMP.
ADVERTISEMENT
Dua pelaku yang berperan menjadi mucikari yakni berinisial AYM (21) dan M (23). Keduanya melakukan bisnis prostitusi online tanpa saling mengenal.
"Kejadian ini terjadi pada Kamis (14/4) di bilangan salah satu Hotel di Nagoya ada prostitusi yang melibatkan anak dibawa umur," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, dalam jumpa pers, di Mapolresta Barelang, Rabu (20/4).
Kasus ini terungkap setelah tim unit satu Satreskrim Polresta Barelang mengendus adanya prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pemesanan (undercover) terhadap jasa salah seorang PSK melalui aplikasi Whatsapp untuk diantar ke salah satu kamar di Hotel di kawasan Nagoya, Batam.
Polisi menggelar konferesi pers pengungkapan bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Mapolresta Barelang. Foto: Rega/kepripedia.com
Korban yang telah dipesan sebelumnya diantar langsung oleh sang mucikari hingga ke dalam kamar yang telah disepakati sebelumnya. Dari bisnis ini, pelaku mematok harga Rp 2 juta untuk sekali melayani tamu. Hasilnya, Rp 800 ribu akan diberikan kepada korban.
ADVERTISEMENT
"Modus adalah korban diimingi dengan hasil mewah dan mendapatkan uang, korban yang menjadi anak asuh kedua pelaku masih berusia di bawah umur dan masih berstatus pelajar," ujarnya.
Menurut penuturan salah seorang korban, DS, ia mengaku melakukan pekerjaan sebagai PSK atas keinginan sendiri. DS yang masih kelas 1 SMP ini sejak awal tahun 2021 terjun sebagai pekerja seks dan juga memasarkan jasanya ke pria hidung belang.
Sementara korban AAA, dari pelaku AYM menerima uang Rp 2 juta dan memberikan uang ke korban Rp 18.00000.
"Kasus ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku lain," tegas Kompol Abdul Rahman.
Akibat perbuatan dua pelaku dikenakan pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 23 Tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT