KPK Panggil Bobby Jayanto dan 3 Saksi Baru ke Gedung Merah Putih

Konten Media Partner
14 September 2021 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan terhadap dugaan korupsi cukai rokok atau kasus perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018.
ADVERTISEMENT
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebutkan untuk hari ini, Selasa (14/9), KPK memanggil 4 orang saksi.
Keempat orang tersebut yakni Direktur PT Batu Karang, Denny Wibisono, Pimpinan PT Delta Makmur sekaligus wakil pimpinan PT Cemara Mas, Iwan Firdauz.
Kemudian Direktur Utama PT Putra Maju Jaya, Nur Rofiq Mansur, dan Anggota DPRD Provinsi Kepri, Bobby Jayanto yang sebelumnya berhalangan hadir dalam panggilan pertama.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ungkap Ali Fikri kepada kepripedia, Selasa (14/).
Meski demikian, belum diketahui sejauh mana dan apa keterkaitan Anggota DPRD Kepri, Bobby Jayanto dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah memanggil Bobby Jayanto untuk memberikan keterangan pada Jumat (3/9) lalu. Namun, kala itu mantan Kepala Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Tanjungpinang periode 2014-2019 itu tidak hadir dengan alasan baru menerima surat panggilan dari Penyidik KPK pukul 13.00 WIB pada hari tersebut.
ADVERTISEMENT
Pekan sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan total 25 saksi terkait kasus dugaan korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka, Apri Sujadi.
Para saksi yang dipanggil, mulai dari pengusaha, anggota DPRD, pegawai BP Kawasan dan Pemkab Bintan, hingga mantan Wakil Bupati Bintan periode 2016-2021.