Diduga Jual Sabu, Oknum Polisi di Tanjungpinang Ditangkap

Konten Media Partner
22 Maret 2021 22:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu anggota polisi di Tanjungpinang ditangkap karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 102 gram untuk dijual.
ADVERTISEMENT
Penangkapan oknum tersebut dilakukan di depan Mall Pelayanan Publik Batam Center, Kota Batam, pukul 23.45 WIB, Jumat(19/3) lalu. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando saat ditemui di Mapolres Senin (22/3).
"Iya anggota kita ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Barelang karena membawa sabu -sabu seberat 102 gram," ungkapnya.
Ia mengatakan, personel yang ditangkap tersebut merupakan anggota Polres Tanjungpinang berinisial KIN (27). Menurut keterangannya, sampai saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh anggota Satres Nakoba Polresta Barelang.
"Saya juga sudah menurunkan propam untuk melakukan pemeriksaan," singkatnya kepada awak media.
Sementara itu, informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Mall Pelayanan Publik Batam Center, Kota Batam.
ADVERTISEMENT
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi  dan berhasil menangkap  2 orang pelaku diantaranya, satu orang pelaku warga sipil berinisial RRR (28) dan satu orang anggota Polres Tanjungpinang .
Dari tangan pelaku, diperoleh satu bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu-sabu. Pelaku pun mengaku barang haram itu adalah miliknya sendiri yang rencananya akan dibawa ke Lapas Tanjungpinang.