Buruh Batam Diminta Tak Demo dan Mogok Kerja, Begini Kata Apindo

Konten Media Partner
3 Oktober 2020 10:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, minta berbagi pihak dari kalangan serikat buruh untuk mempertimbangkan kembali tentang seruan mengadakan mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
"Kita menyayangkan ada seruan mogok nasional oleh elit Serikat pekerja buruh yang bisa menyebabkan pekerja atau buruh di perusahaan terkena sanksi oleh perusahaan," kata Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid dalam keterangan tertulis diterima kepripedia, Jumat (2/10).
Mogok kerja, lanjut dia, yang diserukan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang di atur dalam pasal 137 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam pasal ini diatur bahwa syarat melakukan mogok kerja adalah gagalnya perundingan. Sementara seruan mogok nasional yang dilakukan sebagai bentuk penolakan pengesahan RUU Omnibus Law.
"Jadi seharusnya istilahnya bukan mogok kerja tapi unjuk rasa. Kalau aksi unjuk rasa dilindungi oleh UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Jadi mogok kerja dan unjuk rasa ini dua hal yang berbeda. Jangan sampai dicampur aduk," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Pihaknya mengimbau kepada para pekerja buruh yang ada di Batam untuk mengabaikan seruan tersebut karena tidak sesuai dengan aturan mogok kerja yang ada.
"Karena pekerja dan buruh yang melakukan mogok kerja yang tidak sah akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kalau pekerja dan buruh mau melakukan unjuk rasa tentunya kita tidak bisa melarang," terang dia.
Tentunya, lanjut dia, hal itu juga dilakukan tanpa mengganggu pekerjaan di perusahaan masing-masing dan juga ketertiban umum. Dia juga menyarankan agar unjuk rasa agar dilakukan secera terpusat di Jakarta.
Menurutnya, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, pekerja atau buruh sudah diberikan porsi oleh DPR-RI untuk memberikan masukan lewat Tripartit nasional, maka lanjut dia, perdebatan dilakukan saat itu, tidak membawanya lagi ke jalanan.
ADVERTISEMENT
Ketika perwakilan pekerja atau buruh tidak mampu meyakinkan DPR dengan argumennya, kata dia, hal itu tentu tidak adil jika kemudian dilakukan aksi mogok nasional yang akan merugikan perusahaan dan juga para pekerja atau buruh itu sendiri.
"Kita berharap para elit Serikat Pekerja atau Buruh mempertimbangkan juga dampak merugikan ini sebelum melakukan aksi unjuk rasa ataupun mogok kerja nasional," jelas dia.
Dia mencontohkan pada segi pertumbuhan ekonomi triwulan II kemarin minus 6,6 persen. Artinya akan ada tambahan pengangguran di Batam. Jika ditambah lagi dengan mogok kerja, maka ekonomi Batam akan semakin parah ke depannya.
Muaranya nanti akan merugikan pekerja buruh itu sendiri. Sebab akan banyak dilakukan PHK jika perusahaan banyak yang ditinggalkan oleh kliennya di pasar global.
ADVERTISEMENT
Apalagi di tengah Pandemi COVID19 ini, melakukan aksi mengumpulkan masa akan berakibat besar pada semakin meluasnya penularan virus.
"Kita tahu bahwa industri di Batam saat ini sedang berjuang keras melawan penyebaran virus COVID-19 di perusahaan masing-masing,"
"Kepada perusahaan di Batam kita himbau agar memberikan pemahaman dan Informasi kepada karyawannya untuk tidak ikut ikutan melakukan aksi mogok kerja nasional yang bertentangan dengan UU tersebut," tambahnya.
Rafki juga mendesak segera dirumuskan sanksi yang akan dijatuhkan jika masih ada karyawan yang nekat melakukan aksi mogok nasional tersebut. Penjatuhan sanksi ini sudah di atur dalam UU NO 13 Tahun 2003 dan juga Kepmenakertrans No 232/2003 tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak Sah.
ADVERTISEMENT
"Kepada kawan-kawan serikat pekerja buruh di Batam kita mengajak untuk tetap kompak dengan mengedepankan kerjasama yang saling menguntungkan dengan APINDO dan organisasi pengusaha lainnya," pungkas dia.