3 Karyawan Home Credit Batam Dipecat Tanpa Pesangon

Konten Media Partner
24 Februari 2022 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum mantan karyawan Home Credit saat jumpa pers dengan wartawan di Batam, Kamis (24/2). Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum mantan karyawan Home Credit saat jumpa pers dengan wartawan di Batam, Kamis (24/2). Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga karyawan Home Credit Batam melayangkan upaya perundingan (Bipartit) kepada pihak perusahan karena telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa disertai hak-hak alias pesangon.
ADVERTISEMENT
Ketignya adalah Muti Selvia Neta, Mayoki Jahendra, dan Saitin Octavia Sitompul. Bipartit diajukan melalui kuasa hukumnya Andy Saputra beberapa waktu lalu namun belum ada tanggapan.
Mutia menyebut pengajuan Biparti untuk dapat mendudukkan masalah yang menimpa mereka. Ia mengaku dipecat sepihak pada Januari 2022 lalu.
"Saya dipecat dengan alasan konsumen banyak yang menunggak cicilan. Ini tak masuk akal apa hubungan dengan saya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/2).
Dia mengatakan, awalnya perusahan sempat menawarkan uang senilai Rp 8 juta kepada dirinya jika bersedia menandatangani surat pengunduran diri.
"Surat tanda tangan kemudian saya tanda tangan namun uang Rp 8 juta tak kunjung diterima bahkan surat pengalaman kerja dan ijazah masih ditahan," katanya.
Dia mengaku telah bekerja sejak 2017 di Home Credit dengan jabatan marketing bukan penagihan. "Jadi kami jabatan kami sebagai marketing bukan penagihan malah kami yang harus bayar cicilan konsumen," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sementara kuasa hukum tiga karyawan tersebut Andy Saputra, menyebutkan pihaknya telah melayangkan surat Bipartit pertama kepada HRD Home Credit Azra beberapa waktu lalu. Namun hingga sekarang belum ada tanggapan.
"Kita akan ajukan Bipartit yang ke dua lagi dalam waktu dekat," katanya.
Menurutnya jika tidak ada respons dari pihak perusahaan maka akan diajukan ke Dinas Tenaga Kerja yakni Tripartit.
"Nanti kita akan buat aduan ke Dinas Tenaga Kerja dan ajukan Tripartit," ucap dia.
Sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan perusahan wajib mengeluarkan hak-hak karyawan.
"Perusahan tak boleh sewenang-wenang pecat karyawan. Apalagi tanpa ada surat pemutusan pertama serta tuduhan yang tidak masuk akal harus karena konsumen nunggak cicilan," tegas dia.
Dia berharap ada itikad baik dari pihak perusahan untuk mencari titik temu dalam masalah yang dialami kliennya ini.
ADVERTISEMENT
"Kita harap perusahaan dapat menyikapi masalah ini sesuai dengan aturan dan perundangan ketenagakerjaan," terang dia.
"Jika tidak ada respons lebih lanjut oleh pihak perusahan maka kita akan lakukan upaya hukum karena tidak ada hak perusahan menahan ijazah karyawan," tambah dia.
Sementara itu, HRD Home Credit Azra saat dikonfirmasi mengaku akan menindak lanjuti persoalan ke Head Office.
"Terkait hal ini saya sampaikan dulu ke Head Office," ucap dia.
Namun saat ditanya apakah sudah ada menerima surat bripartit Azra enggan merespons lebih lanjut.