Ular Piton 7 Meter yang Tewaskan Anak SMP di Bombana Dibunuh Warga
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomentar terkait kasus Alfian (16), remaja yang meregangย nyawa akibat lilitan ular Piton, di Pegunungan Kahar, Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana pada Minggu (14/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
Saat ditemui di Kantor BKSDA Sultra pada (15/6), Koordinator Pokja Pengamanan Hutan (Pamhut), Ashar Ipu bersama Pengolah Data Pelayanan Masyarakat (Yanmas), Syahbuddin menyayangkan masih ada korban yang tewas akibat serangan hewan. Namun, pihaknya juga menyangkan aksi membunuh ular yang merupakan satwa liar dilakukan oleh masyarakat setempat.
Pasalnya, dalam PP No. 7 Tahun 1999 dan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dijelaskan bahwa satwa liar sejenis ular Piton adalah hewan yang dilindungi. Akan tetapi, dikarenakan kejadian ini bukan unsur kesengajaan, tetapi dalam rangka menyelamatkan diri maka tidak bisa diberikan sanksi.
"Tapi tetap perbuatan membunuh satwa liar yang masuk dalam APENDIX adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk dibunuh," terang Syahbuddin.
ADVERTISEMENT
Koordinator Pokja Pengamanan Hutan (Pamhut), Ashar Ipu juga turut menegaskan bahwa sebenarnya dalam regulasi sanksi hukum merujuk pada PP No. 7 Tahun 1999, 'Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta'.
โKalau sesuai regulasi seperti itu, hanya saja dalam kasus ini diketahui perbuatan tersebut bukan merupakan faktor kesengajaan melainkan pembelaan diri,โ tukasnya.
Adapun ke depannya pihak BKSDA menilai perlu untuk kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melakukan rutinitas di alam liar, serta memberikan edukasi tentang pentingnya satwa liar untuk dilindungi.
ADVERTISEMENT
โKe depannya kita akan kembali mensosialisasikan kepada masyarakat agar peristiwa seperti kemarin tidak terjadi lagi. Akan lebih baik hewan tersebut tidak dibunuh melainkan diamankan dan menghubungi pihak BKSDA untuk mengambil alih hewan tersebut dari jangkauan masyarakat,โ tutupnya.
Seperti diketahui, berdasarkan keterangan yang dihimpun Polsek Rumbia, Alfian tewas saat hendak mencari lokasi air terjun bersama empat rekannya. Dimana saat kejadian, korban berteriak minta tolong kepada empat rekannya yang berjarak sekitar 10 meter.
Mendengar teriakan itu, keempat rekannya pun bergegas melihat kondisi korban. Saat didapati, Alfian sudah dalam kondisi terlilit ular piton berukuran 7 meter pada bagian leher, sedangkan pahanya digigit ular tersebut.
Nahas, kejadian tersebut langsung membuat nyawa Alfian tak tertolong. Adapun ular yang menyerang Alfian juga kemudian dibunuh oleh warga yang dimintai pertolongan dengan cara menebas ular tersebut hingga mati.
ADVERTISEMENT
๐
๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ก๐ช๐ฅ๐ ๐๐ค๐ก๐ก๐ค๐ฌ ๐ ๐๐ฃ๐๐๐ง๐๐ฃ๐๐จ๐๐ ๐๐ ๐๐ฃ๐จ๐ฉ๐๐๐ง๐๐ข @๐ ๐๐ฃ๐๐๐ง๐๐ฃ๐๐จ๐๐ ๐๐๐ฃ ๐ ๐ก๐๐ ๐ฉ๐ค๐ข๐๐ค๐ก '๐๐๐๐๐ ' ๐ช๐ฃ๐ฉ๐ช๐ ๐ง๐๐๐๐ข ๐๐ฃ๐๐ค๐ง๐ข๐๐จ๐ ๐ข๐๐ฃ๐๐ง๐๐ ๐ก๐๐๐ฃ๐ฃ๐ฎ๐ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐ฉ๐๐ง๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐ช๐ก๐๐ฌ๐๐จ๐ ๐๐๐ฃ๐๐๐๐ง๐.
***
Geraldy Rakasiwi