Mangkir Lagi, Polisi Segera Terbitkan Surat DPO Eks Kacab Bank Sultra Wawonii

Konten Media Partner
7 Oktober 2021 13:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sultra akan segera menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Kepala Cabang Bank Sultra cabang pembantu Kabupaten Konawe Kepulauan, berinisial IJP.
ADVERTISEMENT
Penerbitan surat DPO ini bukan tanpa alasan, pasalnya IJP sudah manggkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali. Padahal menurut Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, IJP sudah mengkonfirmasi melalui kuasa hukumnya akan memenuhi panggilan polisi, pada Rabu (06/10).
"IJP sampai waktu yang dikonfirmasi kemarin (Rabu 06 Oktober-Red) tidak memenuhi panggilan dan tidak ada konfirmasi," ucal Dolfi, pada Kamis (07/10).
Olehnya itu Polda Sultra melalui Dit Reskrimum, akan segera mengeluarkan surat DPO yang direncanakan akan diterbitkan pada Minggu 17 Oktober 2021.
"Kemungkinan minggu depan kita akama terbitkan DPO, saat ini masih menunggu pak Dir Reskrimum masih di luar Kota," lanjut Dolfi.
Sebelumnya diberitakan, IJP yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bank Sultra, Cabang Pembantu Kabupaten Konawe Kepulauan, diduga melakukan korupsi dana kas operasional bank senilai Rp 9,6 miliar, yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2020.
ADVERTISEMENT