Kabur dengan Kekasih Masih Bawah Umur, Remaja di Konawe Selatan Dipolisikan

Konten Media Partner
2 Juli 2022 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku usai diamankan (Tengah) Tim Polresta Kendari. Foto: Dok Polisi.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku usai diamankan (Tengah) Tim Polresta Kendari. Foto: Dok Polisi.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang remaja berinisial RSN (19) warga Desa Hongoa, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diamankan polisi pada (01/07) sekitar pukul 21.00 WITA.
ADVERTISEMENT
RSN ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak gadis bernama JG (14).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban bahwa anak gadisnya sejak 10 Juni 2022, saat itu JG meninggalkan rumah dan tak kunjung pulang.
Lanjutnya, kemudian ada seseorang yang menyampaikan kepada orang tua korban bahwa JG saat itu sedang bersama dengan kekasihnya di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kota Kendari.
“Pukul 02.00 WITA dini hari, orang tua korban menjemput JG dan pada saat mendapati JG lagi bersama dengan pacarnya, namun pacarnya langsung melarikan diri,” ujar AKP Fitrayadi.
Pelarian pelaku terhenti usai berhasil diamankan Tim buru sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari.
ADVERTISEMENT
“Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Garuda, Kelurahan Petoaha, Kecamtan Abeli, Kota Kendari,” cetusnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari. Pelaku juga bakal dijerat UU tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.