Dipecat Tanpa Diberi Pesangon, Pria di Buton Utara Bobol Brankas Bekas Kantornya

Konten Media Partner
9 April 2022 14:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat tengah dalam pemeriksaan polisi. Foto: Al Pagala/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat tengah dalam pemeriksaan polisi. Foto: Al Pagala/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Merasa sakit hati dipecat tanpa diberi pesangon, seorang warga Desa Ulunambo, Kecamatan Kalisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), inisial GF (41 tahun) nekat membobol brankas penyimpanan uang di bekas kantornya, Senin (21/3) malam.
ADVERTISEMENT
Kantor yang dimaksud ialah BMT Amanah yang terletak di Jalan Waode Bilahi, Kelurahan Lipu Kecamatan Kalisusu, Butur.
Sebelum memulai aksinya, GF terlebih dahulu merusak pintu samping kantor dengan mematikan lampu dan merusak satu unit CCTV yang mengarah ke pintu masuk dan keluar ruangan brankas.
"Pelaku kemudian merusak bagian belakang brankas dengan membuat lubang dan mengambil uang sebanyak Rp6,2 juta, " ujar Kasat Reskrim Polres Butur Iptu La Ode Sumarno, pada Sabtu (9/4).
Sementara itu pelaku ditangkap di Desa Kalibu, Kecamatan Kalisusu, Butur.
"Motif pelaku nekat bobol brankas bekas kantornya karena sakit hati dipecat tanpa diberikan pesangon," urai Laode Sumarno.
Saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Butur dan di jerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan.
ADVERTISEMENT
"Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " jelasnya.