Bupati Kolaka Didesak Kembalikan Dugaan Pungutan ke Perusahaan Tambang

Konten Media Partner
19 Juli 2019 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi areal pertambangan, Foto: Dok kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi areal pertambangan, Foto: Dok kendarinesia.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Kabupaten Kolaka, Ahmad Safei, didesak agar segera mengembalikan uang diduga pungutan dari dua perusahaan pertambangan, PT DBM dan PT DRI, sebesar Rp 8,5 miliar. Desakan itu disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kolaka, Jumat (19/7).
ADVERTISEMENT
Ketua HMI Kolaka, Umar, menjelaskan, pada tahun 2011 hingga 2012, Pemda Kolaka, berbekal Keputusan Bupati, diduga melakukan pungutan terhadap beberapa perusahaan tambang.
Hal itu juga diperkuat dengan surat yang didapat kendarinesia, dari Menteri Dalam Negeri, nomor X.700/04/SJ, tanggal 22 Januari 2019, tentang laporan hasil pemeriksaan khusus, permintaan pengembalian oleh 2 perusahaan IUP, atas dugaan pengutan IUP OP dan pungutan dalam kawasan dermaga khusus diwilayah Kabupaten Kolaka.
"Pada prinsipnya, apa yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kolaka, terhitung sejak tahun 2011 hingga 2012 kepada PT BDM, PT DRI dan beberapa perusahaan lainnya pada saat itu bertentangan dengan aturan hukum, karena hanya berpedoman pada Keputusan Bupati saja," jelas Ketua HMI Kolaka, Umar.
Menurut Umar, keputusan Bupati yang menjadi rujukan pemda Kolaka melakukan pungutan tersebut bertentangan dengan peraturan diatasnya, seperti undang - undang 32/2004 tentang pemerintahan daerah yang pada saat itu masih berlaku, dan undang - undang 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
ADVERTISEMENT
"Jika yang diputuskan oleh Bupati dianggap bertentangan dengan peraturan diatasnya, maka hal itu dianggap tidak punya dasar hukum untuk dilaksanakan, seharusnya Bupati melakukan kajian dan telaah hukum terkait pungutan terhadap IUP OP ini. Namun hal itu tidak pernah dilakukan, sehingga pemerintah kabupaten Kolaka menanggung utang sedikitnya Rp 8,5 miliar," jelasnya.
Bupati Kolaka, Ahmad Safei, Foto: Istimewa.
Untuk itu, HMI Kolaka mendesak agar pemda Kolaka segera mengembalikan pungutan tersebut agar tak terjadi masalah hukum.
Selain itu, HMI Kolaka juga mendesak agar aparat hukum segera memeriksa dan menindak tegas, oknum aparatur sipil negara (ASN) pemda Kolaka yang diduga menerima secara pribadi hasil pungutan terhadap perusahaan tambang tersebut. Hal itu diketahui, lanjut Umar, sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat khusus yang menyatakakan ada dugaan penggelapan terhadap pungutan IUP OP tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ada dugaan menggelapkan pungutan IUP OP ini oleh oknum ASN Pemda Kolaka sebesar Rp 509.689.000, dengan cara memasukkan ke rekening pribadi bersangkutan," pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemda Kolaka, Amri, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa saat ini Pemda Kolaka sedang menindak lanjuti proses pengembaliannya.
"Sudah diproses dan ditindak lanjuti beberapa bulan lalu oleh tim teknis Pemda Kolaka. Pak Bupati juga sudah laporkan ke Pak Gubernur," jelasnya.
Ia membantah bahwa uang tersebut adalah pungutan, Amri bilang, uang tersebut merupakan inisiatif dari perusahaan.
"Bukan pungutan, itu inisiatif dari beberapa perusahaan tambang untuk membantu atau berkontribusi ke Pemda dalam rangka pembangunan di Kolaka. Padahal awalnya mereka (perusahaan tambang) mau nambang di Kolaka luar biasa niatnya perusahaan mau membantu, ini kejadiannya 12 tahun lalu. Sebelum Pak Safei jadi Bupati Kolaka," katanya.
ADVERTISEMENT
"Kalau dikatakan pungutan, pasti nilainya sama yang disetor ke kas Pemda, ini murni sukarela dari perusahaan - perusahaan. Jadi ini murni insiatif perusahaan, 12 tahun lalu, sekarang tiba - tiba Pemda ditagih," sambungnya.
Sementara itu, untuk beberapa oknum ASN Pemda Kolaka yang diduga memasukan uang tersebut ke rekening pribadi, Amri bilang hal itu adalah persoalan pribadi ASN
"Kaitannya dengan ke rekening pribadi, itu persoalan personal ASB. PaK Bupati sudah memberikan keterangan ke Tim Siber Pungli pusat di Menkopolhukam. Terus sudah komunikasi dengan BPKP Sultra, sudah komunikasi juga dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri," pungkasnya.
---