Mendes: Transformasi PNPM-Mpd ke BUMDes Bersama Agar Aset Punya Kepastian Hukum

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Akun resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
17 Maret 2022 15:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (16/3/2022). Foto: Wening/Kemendes PDTT
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (16/3/2022). Foto: Wening/Kemendes PDTT
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan transformasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama perlu segera dilaksanakan untuk menyelamatkan aset sebesar Rp 12,7 triliun yang tersebar di 5.300 kecamatan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian aset-aset tersebut akan memiliki kepastian hukum serta dapat memperkuat ekonomi perdesaan melalui penguatan BUM Desa Bersama.
“ Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pemerintah secara resmi melakukan terminasi terhadap Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat–Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd)," ujar Abdul Halim Iskandar membuka Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUMDesa dan Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM-MPd Tahun 2022 di Jakarta. Kamis (17/03/2022).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar membuka Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUMDesa dan Percepatan Pembentukan BUMDesa Bersama Pengelola DBM eks PNPM-MPd Tahun 2022.Jakarta, Kamis (17/03/22.) Foto: Mugi / Kemendes PDTT
"Langkah transformasi ini, sekaligus menjadi awal untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp. 12,7 triliun dana bergulir masyarakat, tetap bergulir pada warga miskin di desa, serta mempercepat kemandirian desa-desa di 5.300 kecamatan lokasi PNPM-Mpd,” lanjutnya.
Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar-menjelaskan perbedaan tafsir terkait keberlanjutan pengelolaan DBM oleh UPK telah memunculkan banyak permasalahan, yang bertentangan dengan Undang-undang Desa dan bermuara pada penurunan kualitas partisipatif masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut Gus Halim, DBM selama ini hanya dinikmati oleh pengelola/pengurus dan kelompok orang yang terlibat pengelolaan dana bergulir. Gus Halim menginginkan dana yang selama ini bergulir tersebut jelas pertanggungjawabannya, sehingga tidak muncul korban-korban yang tidak diinginkan.
“Sedangkan masyarakat desa sebagai pemilik DBM tidak dapat menerima manfaatnya, baik secara langsung maupun manfaat melalui pembangunan yang terintegrasi dalam APBDesa. Sehingga transformasi ini harus menjadi skala prioritas,” katanya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar membuka Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUMDesa dan Percepatan Pembentukan BUMDesa Bersama Pengelola DBM eks PNPM-MPd Tahun 2022.Jakarta, Kamis (17/03/22.) Foto: Mugi / Kemendes PDTT
Gus Halim juga menerangkan, dengan transformasi tersebut, pengelolaan dana eks PNPM-MPd yang dilakukan BUMDesa Bersama membuat kepemilikan aset eks PNPM secara otomatis menjadi milik masyarakat desa itu sendiri. Sehingga dengan penguatan permodalan BUM Desa Bersama, Gus Halim optimis akan membawa tatanan perekonomian di wilayah pedesaan menjadi lebih baik.
ADVERTISEMENT
“filosofi berdirinya BUM Desa Bersama untuk kesejahteraan masyarakat desa. Makanya BUM Desa bisa jadi unit usaha yang memproduksi maupun yang mengkonsolidasi, “
Untuk diketahui, Rapat Koordinasi Teknis tersebut bertujuan memadukan langkah percepatan pelaksanaan PP Nomor 11 tahun 2021, khususnya mempercepat langkah transformasi UPK eks PNPM-Mpd sesuai deadline waktu yang diberikan dalam peraturan pemerintah tersebut.
Demi memudahkan dan mempercepat langkah transformasi UPK Eks PNPM Mpd menjadi BUM Desa Bersama, Kementerian Desa, PDTT telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 15 Tahun 2021.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar membuka Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUMDesa dan Percepatan Pembentukan BUMDesa Bersama Pengelola DBM eks PNPM-MPd Tahun 2022.Jakarta, Kamis (17/03/22.) Foto: Mugi / Kemendes PDTT
Hingga 16 Maret 2022, pada sistem registrasi BUM Desa Kementerian Desa PDTT, status perkembangan registrasi BUM Desa Bersama transformasi UPK eks PNPM-Mpd, mencatat 495 BUM Desa Bersama transformasi telah mengajukan pendaftaran nama, 131 BUM Desa Bersama transformasi mengajukan pendaftaran badan hukum, dan 82 BUM Desa Bersama transformasi UPK eks PNPM-Mpd telah mendapatkan sertifikat Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
Turut hadir dalam Rakortek itu, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDTT.