Setelah Viral Ada Izin Baru Reklamasi Teluk Benoa, Gubernur Bali Tegaskan Tetap Menolak

Konten Media Partner
21 Desember 2018 11:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setelah Viral Ada Izin Baru Reklamasi Teluk Benoa, Gubernur Bali Tegaskan Tetap Menolak
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Koster saat masa Pilgub Bali 2018 dimana dia menjanjikan untuk menolak Reklamasi Teluk Benoa (kanalbali/Dok)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Pasca pemberitaan terbitnya izin lokasi pengajuan reklamasi Teluk Benoa Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster tetap berkomitmen menolak rencana reklamasi tersebut.
Penegasan ini dikatakan Koster pada Jumat (21/12). "Saya akan bergandengan tangan bersama rakyat Bali untuk menolak rencana Reklamasi Teluk Benoa," ujarnya
Hal Ini kata dia sesuai komitmennya saat kampanye  pada Pilgub Bali bersama Wakilnya Tjokorde Artha Ardhana Sukawati (Tjok Ace) dengan mengusung pembangunan Bali dengan Visi dan Misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
 ''Saya Pasti bersama rakyat bergandengan tangan menolak rencana Reklamasi Teluk Benoa. Saya akan selalu bersama rakyat berjuang bagaimana Reklamasi Teluk Benoa tidak dilaksanakan,'' tegas mantan anggota DPR RI ini.
Penegasan Gubernur Bali Wayan Koster tersebut terkait dengan berita viral di media sosial tentang turunnya izin Reklamasi Teluk Benoa yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan  (KKP) Susi Pudjiastuti.
ADVERTISEMENT
 Beredarnya informasi tersebut dibantah oleh Menteri Kelautan dan Perikanan  (KKP) Susi Pudjiastuti. Susi menekankan yang telah dia terbitkan bukanlah izin reklamasi, melainkan izin lokasi untuk pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal.
Untuk itu, Gubernur Bali I Wayan Koster  langsung menanggai dan menyatakan tidak bakal melanjutkan proyek reklamasi Teluk Benoa. Sebab menurut dia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan tak mutlak mengamanatkan reklamasi. (kanalbali/RLS)