Pura-pura Jadi Teknisi, 5 Pria di Bali Curi Kabel Telkom
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Kabel Telkom yang dicuri sepanjang kurang lebih 600 meter, seharga Rp 175.000.000," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, Kamis (10/3). Kelima pelaku berinisial IGB (29), POW (22), KS (31), GR (22), dan MJS (43).
"Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.
Kasus itu terungkap berawal ketika pada Senin (7/3) sekitar pukul 10:00 WITA, pegawai Telkom bernama Magfira Rifki Hariadi dihubungi oleh saksi I Putu Sukaja yang menyampaikan bahwa kabel PT. Telkom dtelah hilang sepanjang dua gawang atau sekitar 600 meter di Jalan Raya Puputan, Klungkung, Bali.
Kasus ini kemudian dialporkan ke polisi. Kemudian, polisi yang melakukan patroli menemukan adanya lima orang yang memakai seragam menyerupai teknisi rekanan PT Telkom sedang menurunkan kabel milik PT Telkom.
Setelah dilakukan, pengecekan surat tugas kelima orang tersebut tidak ada yang bisa menunjukkan surat tugas. "Dari Hasil pemeriksaan kelima pelaku mengaku melakukan pencurian kabel Milik PT Telkom tersebut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, dari hasil pengembangan kasus para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel mIlik PT Telkom di 7 TKP di wilayah hukum Polres Klungkung dan sebanyak 2 TKP di wilayah hukum Polres Gianyar.
Sementara, barang bukti yang diamankan kabel Telkom sebanyak 200 meter, 1 buah tang potong besar, 1 buah tang potong kecil, 1 buah rompi warna orange, 5 buah helm warna merah, 1 unit mobil pick up merk daihatsu warna Hitam L 9481 VJ, 1 unit tangga portable. (kanalbali/KAD)